Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Kurang pengetahuan dan kesadaran masyarakat tentang penggunaan sabuk keselamatan (safety belt) saat berkendaraan dapat membahayakan keselamatan.
Sebagai informasi, aturan dalam setiap berkendaraan harus dilengkapi dengan sabuk keselamatan sebenarnya sudah diatur dalam UU no 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 289 Jo 106 (6) yang berbunyi setiap pengendara R4 atau lebih maka harus menggunakan sabuk keselamatan berikut dengan penumpang yang duduk disamping, Rabu lalu.
Selain dalam pelaksanaan pengaturan lalu lintas setiap pagi anggota satlantas polres kobar sendiri juga mengajak kepada pengendara agar selalu taat dalam berlalu lintas khususnya pengendara R4 atau lebih dalam menggunakan sabuk keselamatan dan hal ini tentu tidak sebagai aturan yang di implementasikan saja, sabuk keselamatan sebenarnya memiliki arti penting yaitu bukan sebagai aksesoris semata, akan tetapi mengurangi resiko kecelakaan apabila terjadi dorongan kedepan dan benturan, selain itu juga sabuk keselamatan akan memaksa kita untuk berkendara dengan posisi duduk yang baik yaitu tegap dalam menyetir dan menjadikan tetap fokus dalam berkendaraan.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono melalui kasat lantas polres kobar AKP Bayu Caesaria Tri Hardiyanto menjelaskan pentingnya dalam keselamatan berlalulintas yaitu tetap selalu mematuhi peraturan tata tertib dijalan jangan menunggu ada petugas dijalan baru kesadaran masyarakat menjadi tertib untuk itu setiap kegiatan anggota satlantas polres kobar yang bertugas dilapangan selalu wajib mengingatkan kepada pengendara dijalan untuk berhati-hati dan selalu tertib berlalulintas guna mengurangi fatalitas kecelakaan yang disebabkan adanya pelanggaran lalulintas dijalan.
Pewarta : Pj
Uploder : Admin