Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Satlantas Polres Kapuas melaksanakan penindakan terhadap para remaja yang memiliki berknalpot bising, sekitar 27 remaja yang tertilang itu adalah saat akan melakukan konvoi maupun yang melintas di seputaran Kuala Kapuas.

Petugas mendapati 27 sepeda motor yang memiliki knalpot brong dan 1 pelanggar anak di bawah umur tidak menggunakan helm dan berboncengan lebih dari 1 orang juga ditindak pada malam Minggu.

“Jadi total ada 28 remaja yang kami tilang” kata Kapolres Kapuas AKBP Qori Wicaksono SIK melalui Kasat Lantas AKP Sugeng,SE.MM, Sabtu (10/9).

Kasat Lantas menuturkan, pihaknya akan terus melanjutkan razia knalpot bising demi ketenangan dan kenyamanan masyarakat jadi, mareka yang berkendara khususnya yang menggunakan knalpot bising itu bisa dikenakan pasal 285 undang-undang lalu lintas.

AKP Sugeng menyampaikan bahwa kegiatan ini akan rutin dilaksanakan dengan waktu dan lokasi berbeda. “Hal ini agar memberikan rasa aman dan nyaman dalam setiap aktifitas masyarakat,” ungkap Kasat Lantas.

Patroli yang dilakukan juga bekerjasama dengan masyarakat yang melaporkan tentang adanya balap liar atau konvoi yang mengganggu. (junior)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *