Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Kapuas, Satuan Tugas (Satgas) Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Kabupaten Kapuas melakukan kunjungan kesejumlah Dinas maupun Instansi yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, Rabu (24/8/2022).

Kegiatan ini dipimpin oleh Wakapolres Kapuas Kompol I Kadek Dwi Yoga didampingi Inspektur Kabupaten Kapuas Heri Bowo dan seluruh Tim Satgas Saber Pungli Kabupaten Kapuas dengan menyambangi langsung petugas-petugas yang melakukan pelayanan publik.

Adapun tempat-tempat yang dikunjugi dalam kesempatan tersebut diantaranya Satpas Polres Kapuas, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kapuas, Unit Pengujian Kendaraan Bermotor, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN), Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Usai melakukan peninjauan langsung, Wakapolres Kapuas Kompol I Kadek Dwi Yoga mengatakan bahwa kunjungan yang dilakukan Tim Saber Pungli kali ini untuk memberikan sosialisasi disejumlah pelayanan publik yang ada di Kota Kuala Kapuas.

“Kita melaksanakan sosialisasi ini untuk memberikan edukasi kepada operator-operator pelayanan publik dan juga menghimbau sekaligus mencegah agar tidak terjadi pungutan yang merugikan masyarakat,” ujar Wakapolres.

Kompol I Kadek Dwi Yoga juga mengharapkan dengan dilakukannya sosialisasi ini dapat memaksimalkan pelayanan publik yang ada diwilayah Kabupaten, juga meningkatkan pelayanan yang diberikan kepada masyarakat.

Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Kabupaten Kapuas Heri Bowo berpesan dan menghimbau agar dinas maupun instansi yang memberikan pelayanan publik ini dapat memberikan pelayanan untuk lebih terbuka, dengan tersedianya Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, sehingga masyarakat mengetahui dengan mudah dalam mengurus perizinan maupun pelayanan lainnya.

“Harapan kami agar semua layanan itu ada keterbukaan dan menghindari adanya percaloan maupun pungutan liar yang sangat merugikan masyarakat,” pungkasnya. (hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *