Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Polres Kotawaringin Barat. Jajaran Polda Kalimantan Tengah. Tim gugus Covid 19 Kec. Kolam rutin lakukan Ops Yustisi untuk menegakkan prokes di tengah masyarakat yang masih banyak tidak mengindahkan aturan yang telah di tetapkan oleh pemerintah, Senin (25/04/2022).
Tim gugus Covid 19 kecamatan Kotawaringin Lama setiap hari selalu melaksanakan patroli dan sosialisasi tentang pencegahan penyebaran Covid 19, namun masih banyak juga pelanggar yang ditemukan pihaknya. Oleh sebab itu Tim gugus mengambil kebijakan untunk pembubaran warga yang masih berkumpul dan tidak mengindahkan protokol kesehatan. Ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, S.H.,S.I.K.,M.Si melalui Kapolsek Kolam Akp Joni Risatno, S.H.
Kapolsek menyampaikan bahwa kepada pelanggar telah kita lakukan tindakan hukum yang tegas sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan, ada yang membersihkan lingkungan atau sanksi sosial serta teguran lisan sesuai dengan Peraturan Bupati Kobar nomor 54 tentang sanksi dan pendisiplinan protokol kesehatan dimasa pandemi Covid 19, ungkap Akp Joni Risatno. (pj/hm)