Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pemerintah Kecamatan Pulau Petak menggelar rembuk untuk menindak lanjuti Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas, Nomor : 420/992/Didik/tahun 2021, tanggal 29 Juni 2021 Tentang Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembelajaran Tatap Muka Terbatas (PTMT) Jenjang TK/RA,SD/MI,SMP/MTs, Dinas Pendidikan Kabupaten Kapuas Tahun Pelajaran 2021/2022 di SDN 2 Teluk Palinget.  

Kegiatan tersebut dipimpin Camat Pulau Petak Seflihi, SE di dampingi Anggota Polsek Pulau Petak dan Trantib bersama Korwil Bidang Pendidikan Kecamatan Pulau Petak, Pengawas, Ketua PGRI kecamatan Pulau Petak dan dihadiri oleh Kepala Sekolah se Kecamatan Pulau Petak.

Dalam arahannya, Camat Pulau Petak Seflihi, menegaskan jika pembelajaran tatap muka dilaksanakan sekolah, maka harus mempersiapkan sekolah aman bagi anak-anak belajar.

“Misalnya sekolah melengkapi konsep protokol kesehatan, kursi antar siswa diberi jarak, ada alur masuk dan keluar sehingga dapat mengurangi kerumunan. Selain itu sekolah juga harus menyediakan sarana cuci tangan, mempersiapkan ketersediaan masker bagi siswa dan seluruh tempat sekolah harus disterilkan,” katanya.

Lebih lanjut, menurutnya pihak sekolah perlu memperhatikan pemanfaatan ruang terbuka, bukan hanya untuk murid dan guru yang menerapkan protol kesehatan, tetapi juga semua orang yang berhubungan dengan sekolah ini. “Orang tua yang mau datang juga harus mengetahui aturan-aturan yang diberlakukan oleh sekolah,” tambahnya. (pulaupetak/hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *