Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UMK (DPPUKUKM) setempat menggelar Rapat Koordinasi proses pengosongan lantai 2 dan 3 Pasar Senjaya Kuala Kapuas, bertempat di ruang rapat Sekda setempat, Senin kemarin.

Dalam hal ini rapat koordinasi dipimpin oleh Asisten II Setda Kapuas, Kusmiatie dan dihadiri oleh jajaran DPPKUKM, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Inpektorat, dan tamu undangan lainnya.

Pada rapat kali ini DPPKUKM menyampaikan bahwa, lantai 2 dan 3 Pasar Senjaya sudah lama tidak termanfaatkan secara optimal.

Juga menindaklanjuti anjuran Sekda mengenai pemanfaatan aset pemerintah daerah pendapatan asli daerah (PAD), maka langkah pengosongan perlu dilakukan sebelum pasar direhabilitasi.

Sekretaris DPPKUKM Suparman menyampaikan, hasil kesepakatan rapat pertama, pihak yayasan koperasi veteran akan tetap diberikan kesempatan ber-usaha setelah rehabilitasi pasar Senjaya selesai.

Setelah itu, pengosongan lantai 2 dan 3 akan dilaksanakan paling lambat 4 Oktober 2025 dengan sebelumnya menyampaikan surat resmi kepada pihak yayasan, lalu DPPKUKM akan berlangsung jawab penuh terhadap proses pengosongan barang – barang dan properti yang masih ada diaset tersebut.

Juga minimal dua unit tempat usaha akan disediakan bagi yayasan koperasi veteran sebagai bentuk fasilitas usaha dan dalam rapat kali ini menyepakati perlunya kelanjutan izin usaha bagi koperasi veteran untuk mempermudah aktivitas usaha di masa mendatang.

Pewarta : Syarkawi
Editor : Admin 1

By Admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *