Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Sebanyak 39 warga melaksanakan Audensi/Unjuk Rasa Di Kantor Desa Tritunggal Kecamatan Sematu Jaya Kabupaten Lamandau, Senin 30 Januari 2023.

Unjuk rasa warga desa Tritunggal   itu dihadiri Polsek sematu jaya Polres lamandau, Perwakilan Kecamatan Sematu, Kades Tritunggal beserta perangkat dan masyarakat.

Ketua Kelompok Tani Maju Jaya, Khoirur Rozaq didampingi Sekretarisnya, Pawi menyampaikan orasinya, tujuan kami ke sini menyampaikan aspirasi, kami sudah izin Kapolsek dan melalui proses dan tahapan yang harus diikuti,  kami disarankan Kepala Desa untuk meminta rekom Bupati Lamandau.

Kami sudah menghadap Sekda dan  menghadap kabag ekonomi Pemda Lamandau dan ternyata sudah ada SK kelompok Tani yang lain, selama ini kami yang berjuang maka dari itu kami menuntut memohon kepada kepala desa Sutarman.

Berawal ujuk rasa ini disebabkan atas dugaan kepala desa Tritunngal yang mengeluarkan atau membuat Surat Keputusan (SK) Kelompok  Tani kemitraan dengan PT.Koringtiga Hutani diduga tanpa musyawarah dengan warga desanya yang menggugat dari Tahun 2013, bersama kelompok Tani Maju Bahaum Kelurahan Nanga Bulik. Sehingga atas dasar itu pengunjuk rasa atas nama Kelompok Tani Maju Jaya memohon kepada Kepala Desa Tritunggal, untuk mencabut dan membatalkan SK yang dibentuk tanpa musyawarah dengan kami.

“Kami memohon dibentuk kembali SK yang baru dipilih terbuka secara demokrasi dan dihadirkan semua untuk anggotanya sesuai format anjuran dari Pemerintah Daerah. Kemudian, kami meminta ada 39 anggota warga desa tritunggal yang masuk kelompok tani hutan kemitraan tidak boleh ditinggalkan satu orang pun dengan alasan ini adalah orang-orang yang ikut menggugat ke perusahaan dari tahun 2013 bersama Kelompok Tani Maju Bahaum Kelurahan Nanga Bulik dan kami warga Kelompok Tani Hutan Kemitraan tidak akan membubarkan diri kalau tuntutan kami ini tidak dipenuhi,” kata Khoirur.

Dari unjuk rasa warga desa Tritunggal diterima kades dan dilanjutkan di Aula Pertemuan Desa Tritunngal, terjadi Audensi yang cukup alot dari masing-masing pihak, namun akhirnya terjadi kesepakatan dari 39 warganya akan dimasukan dalam kelompok tani  kemitraan dengan komposisi kepengurusan yang proposional dengan melibatkan warga dan pemerintah desa Tritunggal.

Kades Tritunggal Sutarman saat dibincangi oleh media ini mengatakan, pada dasarnya mereka sepakat bergabung dan nantinya dalam kepengurusan mereka tetap kami libatkan, nanti tetap dilakukan secara demokrasi musyawarah desa  menghadirkan dari pihak Kecamatan  Sematu Jaya.

Sutarman menambahkan,,  pada awalnya mereka tidak mau bergabung, saat ini pada dasarnya  mereka mau bergabung sepenuh hati, semoga tidak ada lagi persoalan dan satu lagi kenapa kita ambil sebagian warga dalam musdes itu sebagai perwakilan karena pada dasarnya kalau kita masukkan seluruh lapisan masyarakat otomatis tentunya dalam pembuatan rekening akan dibuatkan rekening khusus pada anggota karena dana itu kita belum paham seperti apa?

“Namanya pemberdayaan itu  untuk seluruh lapisan masyarakat dan  tentunya musyawarah lagi, bagaimana supaya mudah melakukan pengontrolan,” jelasnya.

Hingga diterbitkan berita ini telah mencapai kesepakatan bersama antara kepala desa dengan 39 warga yang awalnya tidak masuk dalam SK Kelompok Tani Hutan Kemitraan.

Pewarta : Ras

Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *