Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat yang diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kapuas Ilham Anwar serta sejumlah perwakilan unsur Forkopimda Kabupaten Kapuas dan sejumlah Kepala Perangkat Daerah terkait mengikuti video confrence Rapat Koordinasi Evaluasi perkembangan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro yang diadakan oleh Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia (Kemendagri), di Aula Bappeda Kapuas, Senin (14/6) malam.

Dalam rakor terbatas tersebut, sejumlah menteri dan beberapa pimpinan memberikan paparan dan rekomendasi terkait dengan pelaksanaan PPKM Mikro yaitu dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Jaksa Agung RI ST Burhanuddin, Ketua Satgas Covid RI/Kepala BNPB RI Letnan Jenderal Ganip Warsito, Menteri Pendidikan Nadiem Makarim, Plt. Dirjen Kesehatan Masyarakat, Kemenkes RI Drg. Kartini Rustandi, Asops Panglima TNI dan Asops Kapolri.

Pada kesempatan itu, Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto yang juga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) mengungkapkan bahwa pelaksanaan PPKM Mikro diperpanjang selama 2 minggu kedepan yaitu dimulai pada tanggal 15 Juni sampai dengan 28 Juni 2021 mendatang (tahap 10).

Oleh karena itu, Airlangga Hartarto meminta di RT/RW pada Desa atau Kelurahan di Kabupaten maupun Kota yang ditetapkan oleh masing-masing Gubernur pada Provinsi yang ditetapkan dalam instruksi Mendagri sebagai prioritas wilayah penerapan PPKM Mikro untuk melaksanakan sejumlah pengaturan dalam pelaksanaan kegiatan masyarakat.

“Tren peningkatan kasus Covid-19 perlu segera dikendalikan, agar tidak menganggu upaya pemulihan ekonomi. Perlu penguatan kerjasama Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah terutama dalam penerapan PPKM Mikro,” ungkap Airlangga.

Kemudian, dirinya meminta agar protokol kesehatan diperketat dengan tetap mendorong percepatan dan peningkatan Testing, Tracing dan Pelaksanaan Isolasi. Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro dilakukan perubahan peraturan dan mendasarkan pada zonasi resiko wilayah di daerah masing-masing.

“Gubernur menetapkan Kabupaten/Kota yang menerapkan PPKM Mikro, memastikan pembentukan posko desa, pengendalian sampai dengan skala RT/RW Kabupaten atau Kota yang zona merah. Pimpinan TNI/Polri/Forkopimda di daerah agar mendampingi Gubernur, Walikota dan Bupati untuk efektifitas dan optimalisasi penerapan PPKM Mikro, pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat, percepatan vaksinasi dan upaya lain dalam pengendalian dan penanganan Covid-19,” terang Airlangga.

Lebih lanjut, beberapa ketetapan pembatasan kegiatan masyarakat dalam pelaksanaan PPKM Mikro tahap 10 ini yaitu terkait pembatasan kegiatan tempat kerja/ perkantoran, kegiatan belajar mengajar, sektor esensial, pembatasan kegiatan restoran dan jam operasional, kegiatan konstruksi, tempat ibadah, kegiatan fasilitas umum, kegiatan seni, sosial dan budaya serta pengaturan transportasi umum.

“Pengaturan pembatasan kegiatan masyarakat ini harus disesuaikan dengan zonasi resiko wilayah di daerah masing-masing,” pungkas Airlangga. (hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *