Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Polsek Pangkalan Banteng, jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng, Laksanakan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng yang berisikan larangan membakar hutan dan lahan Kepada Masyarakat Desa Karang Mulya, Senin (19/4) siang.
Kapolsek Pangkalan Banteng Ipda Rino Heriyanto, S.Tr.K. saat di konfirmasi mengatakan Imbauan larangan Karhutla tersebut dilaksanakan mengingat kebakaran hutan dan lahan merupakan bencana tahunan. Diharapkan masyarakat dapat memahami imbauan ini di karenakan efek samping dari hasil pembakaran tersebut yang sangat berdampak besar bagi lingkungan.
“Karhutla sudah menjadi bencana tahunan saat musim panas atau kemarau, karena disaat seperti itulah dilakukan pembakaran hutan dan lahan untuk berkebun atau berladang. Diharapkan masyarakat dapat mengubah kebiasaan hal tersebut di karenakan efeknya yang di timbulkan dari pembakaran akan menimbulkan asap yang sangat besar. Sehingga mengganggu aktifitas sehari-hari,” ucap Kapolsek.
Yang paling membahayakan dari asap tersebut adalah akan mengganggu saluran pernapasan manusia sehingga menimbulkan penyakit yang disebut infeksi saluran pernapasan (ispa). Serta banyak mengganggu di berbagai sektor seperti penerbangan pesawat terbang yang terganggu di karenakan jarak pandang yang terbatas. Serta aktifitas sehari-hari, serta objek vital lainnya. Imbauan ini akan terus di lakukan supaya masyarakat paham akan imbauan larangan membakar hutan dan lahan. (oks/anwar)