Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Personil Polsek Arut Utara (Aruta), jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng, melaksanakan kegiatan sosialisasi maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan (Karhutla) Kepada Masyarakat, Selasa (27/7) pagi.
Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, SH mengatakan, Personil Polsek Aruta harus siap siaga dalam mengantisipasi tindakan kriminalitas dan sitkamtibmas di wilayah hukumnya, harus segera dilakukan pendekatan, sosialisasi hukum tentang penanggulangan dan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“Rutin Sosialisasikan Maklumat Kapolda Kalteng ini kita lakukan karena wilayah kecamatan Arut Utara merupakan wilayah yang masih memiliki lahan hutan yang luas dan kebiasaan masyarakat yang membakar saat akan berladang dan menanam benih padi,” ucap Agung.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya mengimbau kepada masyarakat agar bijaksana dalam membuka lahan perkebunan atau pertanian yang ramah lingkungan dan tidak menimbulkan efek yang buruk bagi lingkungan, diharapkan masyarakat dapat memahami ini dan tidak melakukan karhutla. (pj/mda humas polres)