Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Polres Lamandau melakukan Press release pengungkapan Narkotika jenis sabu dipimpin Kapolres AKBP Bronto Budiyono, didampingi Kasat Narkoba Ipda Aditya Arya Nugroho, Bertempat di Mapolres Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (11/11).

Dalam press release Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono menjelaskan, “pada hari Rabu  tanggal 09 November 2022 WIB, anggota Satresnarkoba melaksanakan kegiatan penyelidikan di jalan lintas antar provinsi yang Menghubungkan antara Provinsi Kalteng dan Provimsi Kalbar yang dipimpin langsung oleh Kasatresnarkoba Polres Lamandau Iptu Aditya Arya Nugroho.

Dalam penyelidikan berhasil amankan 2 orang pria kurir Narkoba berkendaraan motor berinisial IB (23) dan TF (28),  Warga Kalimantan Barat tersebut berhasil diamankan Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamandau sebab membawa 1 Kantong Narkotika jenis sabu, yang rencana akan diantar ke Kotawaringin Timur (Kotim) Sampit, Rabu 9 November 2022 sekitar pukul 05:30 WIB.

Sekitar pukul 05.30 WIB tepatnya di jalan Trans Kalimantan Km.18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamagan Bulik, Kabupaten Lamandau, Anggota memberhentikan 1 satu Unit Kendaraan Roda Dua Jenis Honda PCX Yang digunakan Oleh 2 orang laki-laki berinisial TF dan IB dengan gerak gerik mencurigakan.

Melihat Hal Tersebut, personil Satresnarkoba langsung melakukan pemeriksaan serta mengintrogasi saudara. TF dan IB, ketika mau di introgasi IB terlihat melempar sebuah kantong plastik ke parit yang ada di tepi jalan.

Melihat Ada Sesuatu yang dilempar oleh IB, anggota Satresnarkoba melakukan pencarian ke parit atau selokan serta melakukan penyisiran jalan untuk mengetahui benda apa yang telah dilempar oleh IB.

Tidak Lama Kemudian, ditemukan 1 plastik warna hitam  didalamnya terdapat 1 bungkus plastik ukuran sedang berisi butiran Kristal Putih yang diduga Narkotika bukan tanaman jenis sabu.

“Selanjutnya anggota satresnarkoba mengamankan TF dan IB beserta barang bukti ke Mapolres Lamandau untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik berisi butiran kristal  diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu, Berat Kotor 102,02 Gram, 2 buah gumpalan plastik berwarna hitam dibalut lakban coklat, 2 Buah Handphone, 1 Unit kendaraan roda 2 Merk Honda PCX.

Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) Atau Pasal 112 Ayat (2) JO Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 Tahun dan paling lama 20 Tahun penjara dan denda minimal Rp. 1 miliar dan maksimal Rp. 10 miliar.

Pewarta : Ras

Uploder : Admin

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *