Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Polres Kotawaringin Barat (Kobar) jajaran Polda Kalteng bertempat didepan ruang Satintelkam Polres Kotawaringin Barat melaksanakan press release, Rabu (03/06).
Press Release berlangsung didepan ruang Satintelkam Polres Kotawaringin Barat yang dipimpin oleh Kapolres Kotawaringin Barat.
Adapun kegiatan ini dihadiri oleh Kasat Reskrim Polres Kotawaringin Barat, Kaur Binops Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, Kanit Jatanras dan Kanit Kamneg Satreskrim Polres Kotawaringin Barat, Anggota Unit Jatanras dan Unit Kamneg Sat Reskrim Polres Kotawaringin Barat yang menangani perkara, Insan Pers Wilayah Kab.Kotawaringin Barat.
Kapolres Kotawaringin Barat AKBP Bayu Wicaksono menjelaskan bahwa untuk press release Satreskrim hari ini sebanyak 3 (tiga) laporan polisi dengan 3 tersangka yaitu Tindak Pidana Kejahatan Terhadap Nyawa dan atau Penganiayaan yang mengakibatkan Orang meninggal dunia yang terjadi pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 di sebuah barakan Jl. H.M. Rafii Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar Prop. Kalteng, Pelaku dikenakan Pasal 338 KUH Pidana dan atau Pasal 351 Ayat (3) KUH pidana.
Selain itu juga juga ada Tindak Pidana Penganiayaan yang juga terjadi pada hari Selasa tanggal 02 Mei 2023 di sebuah barakan Jl. H.M. Rafii Kel. Madurejo Kec. Arsel Kab. Kobar Prop. Kalteng, dan pelaku dikenakan Pasal 351 Ayat (1) KUH Pidana.
Lalu yang terakhir Tindak Pidana Penggelapan yang terjadi pada hari Jumat tanggal 28 April 2023 di Kantor PT. Nusantara Express Kilat/Shoppe Kilat di Jl. A. Yani Km. 2 Kel. Baru Kec. Arsel Kab. Kobar Prop. Kalteng. Pelaku dikenakan Pasal 372 KUH Pidana.
Kegiatan ini berakhir Pada Pukul 11.30 Wib dan selama kegiatan berlangsung dengan aman dan kondusif.
Pewarta : Pj
Uploder : Admin