Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Setiap hari Personil Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbun dan Satpol PP Kobar melaksanakan Penyekatan arus balik di Bandara Iskandar sesuai surat edaran Gubernur Kalteng Nomor : 443.1/40/Satgas Covid -19 di wilayah Kabupaten Kobar, Senin, (24/5) pagi.
Kegiatan penyekatan kali ini dengan sistem stasioner dilaksanakan tepat pukul 08.00 WIB yang dipimpin Perwira Pengendali (Padal) KBO Satbinmas Iptu Sugriana dengan sasaran kegiatan masyarakat di Bandara Iskandar Kecamatan Arsel Kabupaten Kobar – Kalteng.
Kapolres Kobar Akbp Devy Firmansyah, SIK melalui Padal Iptu Sugriana mengatakan, Kegiatan arus balik di Bandara Iskandar dinyatakan dibuka kembali untuk semua rute penerbangan.
“Disamping melaksanakan sosialisasi, kami juga terus mengimbau masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan,” pungkasnya. (pj)