Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Polres Kapuas, Kalimantan Tengah gelar pemusnahan barang bukti tindak pedana narkotika golongan I di wilayah hukum Polres Kapuas, bertempat di Mapolres Kapuas, Kamis (18/12) pagi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma dan juga turut hadir unsur Forkopimda, instansi terkait dan Duta Genre Kapuas.
Pada kesempatan itu dalam sambutannya Kapolres Kapuas menyampaikan, tindak pidana narkoba di Kabupaten Kapuas tergolong cukup tinggi, karena terhitung dari bulan Januari sampai Desember 2025, Polres Kapuas mengungkap 63 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 74 orang.
“Telah mengungkap 63 kasus narkoba dengan jumlah tersangka 74 orang terdiri dari 58 laki – laki dan 16 perempuan, total barang bukti sabu yang diamankan tahun ini sebanyak 1.107,12 gram atau lebih dari satu kilogram dan jika diuangkan dengan harga pasaran nilainya bisa mencapai kurang lebih sekitar Rp.2.214.000.000,” katanya.
Setelah itu AKBP Gede Eka Yudharma mengatakan bahwa, kalau barang haram tersebut di biarkan beredar di masyarakat, maka diperkirakan bisa digunakan sebanyak 5.535 orang yang mana melalui pengungkapan ini, aparat penegak hukum telah menyelamatkan ribuan jwa dari bahaya narkoba.
Barang bukti yang dimusnahkan pada kegiatan kali ini merupakan hasil dari 2 pengungkapan dengan barang bukti 5 pelastik klip berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu dengan total berat 312,4 gram.

Untuk kasus tersebut berhasil diungkap oleh satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas di wilayah Kecamatan Mantangai yang berada di jalur lintas Buntok – Palangka Raya dan dua lokasi kejadian berbeda namun berada pada ruas jalan yang sama.
Kronologi awal kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat juga Kapolres menyampaikan peras serta masyarakat sangat penting dalam upaya pemberantasan narkoba, tetapi juga harus diimbangi dengan proses penyelidikan yang matang agar setiap tindakan disertai dengan barang bukti yang sah.
Dalam pengungkapan kasus tersebut Polres Kapuas menetapkan tiga orang tersangka dengan barang bukti yang diamankan diduga sabu, tiga lembar tisu, satu plastic merek Nescar, satu buah plastic cap Bambu, 1 buah telepon genggam, serta satu buah sepeda motor yang digunakan pelaku.
Lalu Kapolres menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi pengingat dan komitmen bersama bahwa narkoba harus diberantas sejak dini karena dampaknya sangat merusak, baik untuk diri sendiri, keluarga maupun lingkungan sekitar.
Juga, pada kesempatan itu Asisten Perekonomian dan Pembangunan (Asisten II) Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas, Kusmiatie mewakili Bupati Kapuas dalam menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut menyampaikan pemerindah daerah memberikan dukungan penuh terhadap langkah tegas Polres Kapuas dalam memberantas dan penyalahgunaan narkotika.
Pewarta : M Ichlas Junior
Editor : Admin 1