Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Polres Kotawaringin Barat (kobar) Jajaran Polda Kalimantan Tengah. Maklumat Kapolda Kalteng tentang larangan membakar hutan dan lahan di sampaikan oleh aparat gabungan TNI-Polri di kecamatan kolam kepada warga masyarakat, Selasa (31/05/2022) pagi.

Kapolres kobar AKBP BAYU WICAKSONO, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Kolam Akp Joni Risatno, S.H. mengatakan bahwa dalam maklumat Kapolda Kalteng tersebut terdapat larangan dan ancaman bagi warga masyarakat atau oknum yang tidak bertanggung jawab yang sengaja membakar hutan dan lahan sehingga bisa menimbulkan bencana asap.

“Apabila di temukan dengan sengaja membakar hutan dan lahan maka akan ada sanksi tegas dan akan di proses pidana sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku di negara kita, ujarnya. (pj/hm)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *