Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Dalam menindaklanjuti Surat Ombudsman Republik Indonesia Nomor B/041/PC.02-20/I/2023 tanggal 19 Januari 2023 perihal Hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publlik Tahun 2022 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan RB Nomor B/40/PP.02/2023 tanggal 7 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelengaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) Tahun 2023.
Pemerintah Kabupaten Kapuas menggelar rapat untuk membahas mengenai hal-hal tersebut yang dimana pada rapat tersebut dipimpin Asisten Administrasi Umum Sekretaris Kabupaten Kapuas Ahmad Muhammad Saribi dan dihadiri oleh beberapa Kepala di setiap masing-masing Perangkat Daerah terkait diantaranya Kepala DPMPTSP, DISDUKCAPIL, DISDIK, DISSOS, DINKES, Direktur RSUD, Kepala Bagian Organisasi Hery Setiawan, Kepala Puskesmas Selat serta Kepala Puskesmas Melati.
Rapat tersebut dilaksanakan pada hari Selasa 9 Mei 2023 pagi, bertempat di Ruang Rapat Bupati Kapuas, Lantai 2, Jalan Pemuda Km. 5.5 No. 1 Kuala Kapuas.
Acara tersebut di buka oleh Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kabuapten Kapuas yaitu Ahmad Muhammad Saribi, S.Si., MT agenda yang akan di bahas pada rapat tersebut mencakupi 2 hal yakni, pertama diskusi faktor-faktor penyebab turunya hasil Penilaian Kepatuhan Standar Pelayanan Publik Tahun 2022 dan Rekomendasi Perbaikannya, dan yang kedua yakni Pelaksanaan PEKPPP Pemerintah Kabuapten Kapuas Tahun 2023.
Sumber : Setda / Hmskmf
Uploder : Admin