Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Reformasi birokrasi merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencapai good governance dan melakukan pembaharuan serta perubahan mendasar, terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan terutama menyangkut aspek-aspek kelembagaan (organisasi), ketatalaksanaan dan sumber daya manusia aparatur.
Maka dalam rangka kelancaran pelaksanaan evaluasi reformasi birokrasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas Tahun 2021 dan memperhatikan Surat Kementerian PANRB Nomor B/524/RB.06/2021 Tanggal 29 April 2021 terkait hal Mekanisme Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi atau yang biasa disingkat dengan PMPRB Tahun 2021, maka pada Selasa (15/05) dilaksanakan rapat pra evaluasi reformasi birokrasi di perangkat daerah yang diadakan di Ruang Rapat Bupati Kantor Bupati Kapuas. Agenda yang di bahas dalam rapat tersebut yakni Pengisian Lembar Kerja Evaluasi Reformasi Birokrasi Perangkat Daerah.
Acara tersebut diawali dengan penyampaian dari Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Kapuas Ir. Hery Setiawan dan kemudian di lanjutkan dengan penyampaian paparan dari Kasubag Tatalaksana pada Bagian Organisasi yakni Teguh Wahyuni, S. Kom yang menjelaskan tentang bagaimana teknis cara pengisian pada Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) Tahun 2021.
Dalam acara tersebut tidak lupa juga turut hadir Fitriyanto S. selaku Tim Penilai Internal dari Inspektorat, dan juga beberapa Subbagian umum dari beberapa Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Kapuas. (setda/hmskmf)