Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas melakukan penangkapan kepada seorang pemuda berinisial I alias Doyok (29) warga Kecamatan Pulau Petak, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah karena tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu.

Penggerebekan berlangsung di depan rumah milik HB, dalam penindakan tersebut polisi berhasil mengamankan dua paket plastic klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat brutto 0,57 gram dan juga turut disita satu plastic klip kecil kosong, satu botol plastik bertulisan Cool Vita, satu ponsel serta uang tunai sebesar Rp 170.000.

“Berdasarkan laporan informasi masyarakat, kami langsung melakukan tindakan dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti,” kata Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo mewakili Kapolres AKBP Gede Eka Yudharma.

Setelah itu, Doyok yang pekerjaan sehari – harinya petani kini harus mendekam dibalik jeruji besi dan ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Untuk proses penyidikan terhadap tersangka masih terus berlangsung, aparat juga mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam jaringan peredaran gelap narkoba.

Ditangkapnya Doyok menyiaratkan kepada kita bahwa jangan sampai masuk lingkaran hitam narkotika, karena bisa merusak pintu masa depan dibalik bayang bayang jeruji penjara.

Pewarta : M Ichlas Junior

Uploder : Admin 1

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *