Kapuas Hulu, infokalteng.co.id – Setelah somasi pertama I, kedua II  yang dilayangkan oleh kuasa hukum saudara Lambut, Dasman, SH. tidak mendapatkan jawaban dari perusahaan sawit PT.Susantri Permai jadi, pihak Lambut melakukan pemortalan jalan akses keluar masuk yang melintas ditanah  Lambut, Rabu (7/9).

Tepatnya pada hàri Selasa tanggal 6 September 2022, dibantu oleh saudaranya dan juga dari Ormas Mandau Apang Baludang Bulau (MABB), Drs. Eter Pambudi sebagai Ketua Umum ikut mengarahkan anggotanya.

Mereka memasuki lokasi dengan menggunakan 3 buah mobil mencoba memasuki areal perusahaan namun terhalang oleh puluhan satpam dan juga pihak keamanan dari Aparat, diduga kedatangan mereka sudah diketahui oleh pihak perusahaan.

Sempat terjadi perdebatan dipintu utama, karena  pihak dari saudara Lambut dan dari Ormas Mandau Apang Baludang Bulau (MABB) memaksa untuk melintas, setelah ada mediasi dan mereka berjanji tidak melakukan aktivitas yang anarkis akhirnya pihak keamanaan terdesak dan memperbolehkan melintas.

Menurut wawancara kami dengan Lambut “pemortalan terpaksa kami lakukan karena pihak PT. Susantri Permai tidak mau membayar sisa tanah” yang menurut Lambut berjumlah 128 hektar.

Pada jam 11.30 WIB saudara-saudara Lambut dan dibantu dari anggota MABB melakukan pendampingan ke Pihak Lambut beserta keluarga tak selang berapa lama setelah pemortalan jalan yang berada di lahan Milik Lambut telah dilakukan, satpam dari perwakilan PT. Susantri Permai mengatakan kalau Pihak Manajemen PT. Susantri Permai Daniel memanggil untuk mediasi di kantor,  pihak Lambut juga menanyakan mana surat memanggil kalau kami di panggil untuk mediasi, satpam bilang “hanya lisan pak” kepada pangkalima Tasik MABB  kakak Lambut.

“Sangat di sayangkan Perusahan Kebun Sebesar ini tidak bersurat kalau itu memang mediasikan jelas kuasa hukum Lambut Dasman,SH. dan timnya itu ada jelas” Pangkalima Tasik MABB / Amat Kulit, tegasnya.

Pihak PT. Susantri Permai Mengundang untuk datang ke kantor Kebun ,untuk mengadakan pembicaraan, masalah pemortalan jalan yang mereka lakukan, Lambut dan 5 orang lainnya di perbolehkan masuk oleh pihak perusahaan untuk mebicaraan tentang pemortalan jalan yang mereka lakukan tujuannya untuk apa?

Menurut  keterangan oleh ketua MABB (Mandau Apang Baludang Bulau) yang mengikuti mediasi spontan, pembicaraan itu mengatakan bahwa perusahaan telah membayar, tapi pihak Lambut  tidak pernah menerima pembayaran pada 128,2 hektar yang tersisa setelah 72 hektar di tahun 2014 kalau itu sudah dibayarkan tolong di tunjukan dokumen siapa yang menerima uang ganti untung/ganti rugi tersebut.

Pihak dari PT. Susantri  Permai meminta 1 minggu kedepan untuk menyiapkan bahan dokumen dari kantor pusat PT. Susantri Permai, apabila 1 minggu kami belum bisa memberikan jawaban silakan Lambut melakukan upaya hukum begitu yang dikatakan pihak PT.Susantri Permai kepada Lambut dan suadaranya. (a/r)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *