Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas menerima kunjungan Tim Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik di wilayah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2025.

Pertemuan tersebut digelar di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, dipimpin langsung oleh Asisten III Setda Kapuas yang hadir mewakili Bupati Kapuas, Senin lalu.

Kegiatan berlangsung dengan penuh keakraban dan dihadiri oleh jajaran pejabat terkait dilingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Dalam kesempatan itu, Hartoni menjelaskan bahwa Pemkab Kapuas memiliki komitmen kuat untuk terus meningkatkan keterbukaan informasi publik.

Hal ini diwujudkan melalui pembentukan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Utama sebagaimana tertuang dalam Peraturan Bupati Kapuas Nomor 18 Tahun 2017, serta ditindaklanjuti dengan berbagai regulasi seperti Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 1 Tahun 2021, Keputusan Bupati Kapuas Nomor 59/Diskominfo Tahun 2025 tentang Penetapan Pengelola Layanan Informasi dan Dokumentasi (PLID), serta sejumlah keputusan lain yang mendukung penguatan layanan informasi publik.

Selain capaian regulasi dan predikat penilaian, Diskominfosantik Kapuas juga terus mengembangkan sarana prasarana pendukung pelayanan informasi publik.

Tak hanya itu, penguatan Sumber Daya Manusia (SDM) juga dilakukan, dengan penugasan pejabat fungsional dan operator layanan di PPID Utama serta 47 PPID Pelaksana yang tersebar di seluruh perangkat daerah.

Kunjungan Tim Komisi Informasi dalam kegiatan Monev ini diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi bersama, memperkuat sinergi, serta mendorong implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik secara optimal di Kabupaten Kapuas.

Editor : Admin 1

By Admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *