Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Melaksanakan Rapat Menindaklanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah No. 443.1/40/Satgas Covid-19, Selasa 20 April 2021, yang di laksanakan di aula Kantor Bupati Kobar.

Rapat tersebut di pimpin langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Kotawaringin Barat Ahmadi Riansyah, yang di dampingi oleh Dandim 1014/pbn Letkol Arh Drajat tri Putro, Danlanud Iskandar Pangkalan Bun Letkol Nav Rudi Kurniawan, serta para tamu undangan lainnya.

Dalam hal ini Ahmadi Riansyah mengatakan Hasil rapat yang di laksanakan tersebut, bahwa Pemerintah Kabupaten Kobar menjalankan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah No. 443.1/40/Satgas Covid-19, tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, dalam masa Pandemi Covid-19.

“Hasil dari kesimpulan rapat kita hari ini, jadi setelah mempertimbangkan teknisi, kemudian sosial dan pertimbangan lainnya, kami pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat menjalankan Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah No. 443.1/40/Satgas Covid-19, yaitu tentang Ketentuan Khusus Perjalanan Orang Masuk Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, dalam masa Pandemi Covid-19,” jelas Ahmadi Riansyah.

Ahmadi Riansyah menambahkan, dirinya menjelaskan bahwa untuk masyarakat yang ingin masuk ke wilayah Kalimantan Tengah menggunakan transportasi udara wajib menggunakan Test PCR dan untuk masyarakat yang berpergian keluar Kota tetap menggunakan Test Antigen, Karena itu tidak di atur dalam surat edaran Gubernur Kalteng. (oks/pj)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *