Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Dalam rangka mewujudkan percepatan pengamanan melalui legalitas aset tanah Pemerintah Daerah.

Pemerintah Kabupaten Kapuas dalam hal ini dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Septedy menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang sertipikasi tanah Pemerintah Kabupaten Kapuas antara Pemkab Kapuas dengan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kapuas Febri Effendi, Jum’at (13/8).

Maksud dan tujuan perjanjian kerjasama tersebut dikarenakan Pemerintah Kabupaten Kapuas masih memiliki banyak pekerjaan untuk melakukan perbaikan tata kelola aset daerah. Masih ditemukan kelemahan-kelemahan baik pada tingkat regulasi maupun implementasinya. Seperti masih adanya aset berupa tanah Pemda yang belum memiliki legalitas atau belum atas nama pemerintah daerah. Hal ini menyebabkan aset dimungkinkan diklaim oleh pihak lain hingga aset tidak diketahuil keberadaannya pada saat pemeriksaan.

Oleh karena itu diperlukan penguatan secara terus menerus pada Pengelolaan aset di Pemerintah Kabupaten Kapuas. Untuk itu diperlukan strategi efektifitas pengamanan barang milik daerah untuk mengoptimalkan pemanfaatan aset pemerintah di Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Strategi tersebut dapat terwujud melalui berbagai langkah perbaikan mulai dari pembaharuan kebijakan, percepatan pengamanan melalui sertifikat pada aset tetap tanah serta penguatan kualitas SDM pengelola aset di perangkat daerah.

Sekda Kapuas mengharapkan dengan adanya kerja sama ini proses pensertipikatan tanah yang merupakan aset pemerintah kabupaten kapuas dapat dilakukan dengan lancar tanpa ada kendala dari kedua belah pihak.

“Proses tersebut baik proses pensertifikatan, pengukuran, penelitian, pengecekan atau pendataan bidang tanah milik. Selain itu dengan adanya PKS ini kedua belah pihak dapat saling berbagi informasi dan koordinasi dalam hal penyelesaian masalah pensertifikatan tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas,” terangnya.

Pemerintah Kabupaten Kapuas telah mendaftarkan Pensertipikatan Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 300 bidang tanah dan telah diukur sekitar 50 bidang tanah. Sedangkan untuk program non PTSL yang menggunakan anggaran pemerintah daerah ditargetkan sekitar 300 bidang tanah, dan saat ini telah siap untuk didaftarkan ke BPN Kabupaten Kapuas sebanyak 50 bidang tanah. Target Pemkab. Kapuas dalam waktu dekat dapat disampaikan pendaftaran sebanyak 100 bidang tanah. (hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *