Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pemerintah Daerah Kabupaten Kapuas menggelar Apel bersama sejumlah instansi terkait dalam rangka menindak lanjuti Surat Edaran Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Surat Edaran Kepala Kepolisian Daerah Kalteng tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diwilayah Kalimantan Tengah, Senin (5/7).

Kegiatan yang digelar di Halaman Kantor Bupati Kapuas tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kapuas Septedy, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, sejumlah Kepala Perangkat Daerah dilingkungan Pemkab Kapuas dan jajaran ataupun instansi terkait. Sebelumnya, Pemkab Kapuas juga telah mengikuti Apel bersama dengan Pemerintah Provinsi Kalteng yang digelar secara virtual, dimana dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Kalteng H Edy Pratowo.

Ditemui usai apel bersama, Sekda Kapuas Septedy menyampaikan dukungannya atas semua langkah-langkah yang telah dilakukan oleh berbagai pihak dalam mengantisipasi dan menekan penyebaran Covid-19 diwilayah Kabupaten Kapuas.

Menurutnya, saat ini kasus penyebaran Covid-19 mulai mengalami peningkatan dan berdasarkan hal itu diminta kepada seluruh pihak, khususnya Perusahaan Besar Swasta (PBS) dan perusahaan lainnya agar dapat membatasi datangnya karyawan maupun tamu yang berasal dari luar daerah.

“Kalaupun memang harus datang, maka diwajibkan membawa hasil negatif dari rapid test ataupun PCR dan apabila terdapat yang terpapar, maka pihak perusahaan itu harus menyediakan temat karantinanya masing-masing,” ujar Septedy.

Disambungnya, pihak Pemkab Kapuas juga telah menyiapkan instruksi Bupati Kapuas yang ditujukan kepada seluruh Kepala Perangkat Daerah agar membatasi tamu-tamunya yang datang maupun diundang ke Kabupaten Kapuas. “Mereka yang datang, harus menyertakan hasil tes Polymerase Chain Reaction (PCR) negatif Covid-19,” imbuhnya.

Sementara itu, Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti mengatakan saat ini sudah dibangun Pos Penyekatan di Anjir untuk menyaring masuknya orang kewilayah Kalimantan Tengah. “Jadi nantinya petugas disana akan melakukan pemeriksaan akan kelengkapan persyaratan yang sudah ditetapkanoleh Pemerintah terhadap orang yang masuk ke wilayah Kalteng, khususnya dari diwilayah Kalimantan Selatan,” tutur Kapolres Kapuas.

AKBP Manang Soebeti pun menambahkan langkah-langkah yang sudah dilakukan dalam menekan penyebaran Covid-19 ini salah satunya dengan memperketat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala Mikro di Kabupaten Kapuas. (hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *