Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kapuas, menggelar Rapat Koordinasi terkait Rencana Hibah Bangunan milik pemerintah daerah kepada dua instansi, yang bertempat di Ruang Rapat Rumah Jabatan Bupati Kapuas, Selasa lalu.
Kedua instansi, yaitu Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) serta Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kuala Kapuas.
Rapat dipimpin langsung oleh Bupati Kapuas, H.M. Wiyatno, S.P., dan dihadiri oleh Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, Usis I. Sangkai, Kepala Dinas DP3APPKB Kapuas, dr. Tri Setyautami, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kapuas, Marlina, serta para staff pemerintahan terkait.
Tujuan utama dari pertemuan ini adalah untuk mengkoordinasikan langkah-langkah yang diperlukan dalam proses hibah aset daerah kepada dua instansi tersebut.
Pertemuan ini menjadi forum awal untuk membahas secara teknis maupun administratif terkait proses hibah bangunan, yang ke depan akan menjadi bagian dari upaya peningkatan efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Kapuas.
Bupati Kapuas, Wiyatno, dalam arahannya menekankan pentingnya transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi dalam proses hibah aset pemerintah daerah.
“Hibah aset milik daerah ini harus dilakukan dengan tertib administrasi, sesuai prosedur, dan tidak boleh menimbulkan masalah di kemudian hari. Kita ingin hibah ini dapat memperkuat pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Editor : Admin 1