Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Tiada henti Satuan Tugas (Satgas) Gabungan Operasi Yustisi melaksanakan imbauan dan penindakan terhadap Pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes), Hasilnya malam ini pelanggar Prokes menurun. Selasa (11/5) malam.

Satgas Gabungan Operasi Yustisi yang terdiri atas Personil Polres Kotawaringin Barat (kobar) bersama TNI AD Kodim 1014/Pbn dan Satpol PP Kobar malam ini dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) Ipda Eko Julianto melaksanakan Operasi Yustisi metode Stasioner system dengan sasaran masyarakat yang melintas di Jln. Udan Said (Depan Toko Pontisuri) Kel. Baru Kec. Arsel Kab. Kobar – Kalteng.

Kapolres Kobar Akbp Devy Firmansyah, SIK melalui Pawas Ipda Eko. J mengatakan, Pemerintah Daerah Kotawaringin Barat bersama TNI dan Polri akan terus melaksanakan Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan covid 19, sampai dengan tingkat kepatuhan dan kesadaran masyarakat tinggi atas kebijakan pemerintah ini”

“Malam ini Kami hanya menemukan 5 pelanggar prokes tidak menggunakan masker dan telah dikenakan sanksi denda sebesar Rp. 50 ribu terhadap masing masing pelanggar. Kami berharap Semoga masyarakat semakin sadar dan disiplin sehingga kedepannya pelanggaran prokes terus berkurang, sampai benar benar tidak ada pelanggaran serta semoga pandemi virus corona ini segera berakhir,” Pungkasnya. (oks/pj)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *