Kuala Kapuas, Info Kalteng – Bupati Kapuas Ir.Ben Brahim S Bahat,MM.MT mengatakan dalam pertemuan dengan sejumlah organisasi kemasyarakatan (Ormas) di aula kantor Bappeda Kuala Kapuas, Selasa sore (31/8), bahwa pelanggan PDAM, golongan menengah ke bawah tidak dikenakan kenaikan tarip dan sebanyak 23 ribu klasifikasi A tidak naik, yang naik tersebut golongan menengah ke atas seperti pekerjaan ASN, TNI & Polri, pejabat dan pengusaha orang kaya.

Bupati Ir.Ben Brahim S Bahat, MM MT di dampingi Sekda Kapuas Drs. Septedy.M.Si ketika memberikan penjelasan kepada wartawan

Kenaikan itu terhitung bulan September 2021 dan dibayar pada awal Oktober 2021 sudah naik, ujar bupati Kapuas Ir.Ben Brahim S.Bahat,MM MT yang didampingi Sekda Kabupaten Kapuas Drs.Septedy,M.Si, Dewan Pengawas PDAM Drs.Edy Lukman Hakim,MM dan Plt.Direktur PDAM Maria Magdalena.

Bupati lebih jauh menjelaskan, Kapuas ini aman dan kondusif, jangan ada isu kenaikan tarip pelanggan mau demo dan saya minta jangan ada lagi yang minta minta tanda tangan masuk gang keluar rumah penduduk untuk mengumpulkan sekian ribu pelanggan air bersih, ucap Ben Brahim.

Dewan Pengawas PDAM Kapuas Drs.Edy Lukman Hakim, MM di dampingi Plt.Direktur PDAM Kapuas Maria Magdalena, memberikan keterangan kepada wartawan, Selasa sore

Sementara itu Sekda Kapuas Drs.Septedy,M.Si menambahkan, perlu diketahui bahwa PDAM Kapuas sudah 15 tahun tidak pernah mengalami kenaikan tarip, sedangkan kebutuhan meningkat harga  tawas dan kapur rid untuk mengobati air sungai supaya jernih dan sehat untuk dikonsumsi minum dan memasak.

Pihak PDAM diminta untuk mendata pelanggan tersebut, kalau pedagang kecil, penghasilan tidak tetap, tidak ada kenaikan tarif leding kata Sekda Septedy.

Pada kesempatan itu Dewan Pengawas PDAM Kapuas Drs.Edy Lukman Hakim,MM menjelaskan kita pihak Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kapuas akan mendata penghasilan semua pelanggan.

Disamping itu petugas pencatat meteran di rumah-rumah pelanggan harus tepat waktu yaitu tanggal 1 hingga berakhir tanggal 10 setiap bulan, kalau terlambat memasukan data sampai tanggal 15 misalnya, tentu biaya pemakaian jadi meningkat, beber Edy Lukman Hakim mantan Kadis Pendidikan Kabupaten Kapuas. (junior)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *