Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Polsek Arut Utara (Aruta), Cegah Tindakan Kriminalitas dan pendisiplinan kepatuhan terhadap Protokol kesehatan 3 Pilar lakukan patroli ke UMKM guna memastikan sitkamtibmas yang aman dan Kondusif di Kelurahan Pangkut, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat Provinsi Kalimantan Tengah, Rabu (14/07) malam.
Kapolsek Arut Utara IPDA Agung Sugiarto, SH menuturkan, “Patroli ini dilakukan guna meminimalisir gangguan sitkamtibmas dan tindakan kriminalitas serta menyampaikan pesan – pesan kamtibmas serta pendisiplinan kepatuhan terhadap protokol kesehatan kepada warga masyarakat di Kel. Pangkut. Selain itu juga disampaikan imbauan Kepada pelaku UMKM yang berada di wilayah Kec. Arut Utara Sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Kalteng No 443.1 tgl 28 Juni 2021. Mengenai jam operasional UMKM, warung makan, tempat hiburan dll dibatasi maksimal jam 20.00 wib.
Para petugas imbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 4M di antaranya, menggunakan masker, Mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan. Serta untuk di depan rumah dan toko supaya di sediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir di sertai dengan sabun,” ungkap Agung. (pj/mda humas polres kobar)