Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Polsek Arut Utara (Aruta), jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar), Polda Kalteng, Cegah Tindakan Kriminalitas dan pendisiplinan kepatuhan terhadap Protokol kesehatan 3 Pilar lakukan patroli ke UMKM guna memastikan sitkamtibmas yang aman dan Kondusif di Kelurahan Pangkut Kecamatan Arut Utara Kabupaten Kobar Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (27/7) pagi.

Kapolsek Aruta Ipda Agung Sugiarto, SH menuturkan, Patroli ini dilakukan guna meminimalisir gangguan sitkamtibmas dan tindakan kriminalitas serta menyampaikan pesan – pesan kamtibmas serta pendisiplinan kepatuhan terhadap protokol kesehatan kepada warga masyarakat di Kel. Pangkut.

“Selain itu juga disampaikan imbauan Kepada pelaku UMKM yang berada di wilayah Kec. Aruta sehubungan dengan dikeluarkannya Surat Edaran Gubernur Kalteng No 443.1 tanggal 28 Juni 2021 mengenai jam operasional UMKM, warung makan, tempat hiburan dibatasi maksimal jam 20.00 WIB.

Ia menambahkan, para petugas imbau masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan dengan menerapkan 5M di antaranya, menggunakan masker, Mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan serta mengurangi mobilitas. Serta untuk di depan rumah dan toko supaya disediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir di sertai dengan sabun. (pj/mda humas polres)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *