KUALAKAPUAS – Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten Kapuas melakukan kaji banding ke Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, pada 2–5 Juni 2026.

Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperdalam pembahasan sejumlah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang tengah disusun DPRD Kapuas.

Kaji banding dipimpin Ketua Pansus III DPRD Kabupaten Kapuas, H. Abdullah, bersama perangkat daerah terkait dari Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Pada Rabu, 3 Juni 2026, rombongan melakukan kunjungan ke Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPKP) Kabupaten Bantul. Pertemuan tersebut membahas berbagai aspek regulasi penataan ruang, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD), serta penerapan Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Dalam sesi diskusi, perwakilan DPUPKP Bantul memaparkan strategi tata ruang wilayah yang mengedepankan keseimbangan antara pembangunan infrastruktur, pelestarian lingkungan, dan kearifan lokal. Selain itu, dibahas pula tata kelola administrasi BMD yang menuntut ketelitian serta pemanfaatan yang memberikan dampak ekonomi bagi daerah.

Terkait Kawasan Tanpa Rokok (KTR), pihak Bantul membagikan pengalaman mengenai pentingnya koordinasi lintas sektor—mulai dari regulasi formal hingga penyediaan fasilitas area merokok khusus agar hak-hak seluruh masyarakat tetap terpenuhi tanpa mengganggu kesehatan publik.

Pertemuan diakhiri dengan sesi foto bersama dan pertukaran plakat sebagai simbol sinergi dan komitmen kedua daerah untuk saling mendukung dalam peningkatan tata kelola pemerintahan. Melalui kunjungan kerja ini, diharapkan poin-poin regulasi yang sukses diterapkan di Bantul dapat menjadi referensi berharga bagi penyusunan kebijakan serupa di Kabupaten Kapuas.

Selanjutnya, pada Kamis, 4 Juni 2026, rombongan melanjutkan kaji banding ke Dinas Kesehatan Kota Yogyakarta untuk menggali referensi terkait kebijakan dan penerapan Kawasan Tanpa Rokok.

Tiga Raperda yang menjadi fokus Pansus III meliputi Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kapuas, Raperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok.

Kaji banding tersebut menjadi bagian dari upaya Pansus III memperkaya referensi sebelum merumuskan substansi regulasi. Sejumlah praktik dan kebijakan yang telah diterapkan di daerah tujuan menjadi bahan perbandingan untuk melihat kesesuaian dengan kebutuhan dan karakteristik Kabupaten Kapuas.

Hasil kaji banding tersebut diharapkan dapat memberikan masukan bagi Pansus III DPRD Kapuas dalam menyempurnakan materi dan substansi ketiga Raperda, sehingga regulasi yang dihasilkan nantinya dapat diterapkan secara efektif dan sesuai dengan kebutuhan daerah.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari proses pembahasan Raperda secara lebih komprehensif dengan mempertimbangkan pengalaman daerah lain dalam menyusun dan menerapkan regulasi terkait tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perlindungan kesehatan masyarakat. (*)

By Admin 2

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *