Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Panitia Khusus (Pansus) 21 DPRD Kapuas menyatakan secara resmi mengundurkan diri dan akan mengembalikan Mandat kepada pimpinan dewan setempat, Selasa (26/7).
Karena tidak adanya pemberian penambahan waktu, sehingga Pansus 21 Kapuas menyerahkan kembali mandat yang di berikan.
“Dari tanggal 25 Juli 2022 di Ruang Komisi IV DPRD Kapuas, Pansus 21 Kapuas mengembalikan mandat kepada lembaga DPRD Kapuas, tentang Pertanggungjawaban Palaksanaan APBD 2021,” Kata Ketua Pansus 21 Kapuas Drs. Syarkawi H.Sibu,M.Si.

Dengan demikian untuk segala tugas dan tanggung jawab Pansus dengan secara resmi dikembalikan kepada pimpinan dewan setempat.
“Pansus mengambil sikap ini karena merasa kurangnya di beri ruang untuk melakukan tugas Pansus secara maksimal,” papar Syarkawi.
Menurut Syarkawi dengan adanya permintaan penambahan waktu tersebut, bukan dari permintaan Pansus 21 Kapuas melainkan dari Eksekutif, karena dengan adanya penambahan waktu itu Pansus 21 dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bisa bekerja secara maksimal.
“Pansus meminta maaf karena tidak bisa tuntas dalam bekerja, jangan alergi dengan keritikan keritikan Pansus 21, karena itu menjadikan kita cerdas,” pungkasnya.

Lalu dalam surat berita acara ada beberapa 3 poin yang di sampiakan pada pengunduran Pansus 21 secara resmi sebagai berikut.
Pertama, bahwa Pansus tidak dapat melanjutkan agenda kegiatan disebabkan karena tidak tersedianya waktu untuk Pansus melakukan pembahasan bersama dengan TAPD dan OPD teknis.
Kedua, Pansus bersepakat mengambil sikap mengembalikan mandat sesuai Surat Keputusan Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas Nomor 21 Tahun 2022 tentang Pembentukan Panitia Khusus DPRD Kabupaten Kapuas, terhadap rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas, Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapat dan Belanja Daerah Kabupaten Kapuas Tahun Anggaran 2021, tanggal 30 Juli 2022.
Berdasarkan poit 1 dan 2 yang ada di atas, Pansus terhitung mulai tanggal 25 juli 2022, pukul 15:00 WIB, menyatakan secara resmi mengundurkan diri dan segala tanggung jawab atas pelaksanaan tugas Pansus diserahkan kembali kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Kapuas. (junior)