Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Anggota Polres Kobar gencar melakukan Patroli Rutin bersama TNI dan Satpol PP dalam rangka Operasi Yustisi, Kamis (24/06) pagi.

Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah, SIK melalui Padal Ops Yustisi Ipda Saring mengatakan “bahwa kegiatan Operasi Yustisi ini berdasarkan instruksi Perbup Kobar No. 54 Tahun 2020, kemudian bagi yang melanggar akan dikenakan sanksi misalnya seperti denda sebesar Rp. 50.000,-, teguran lisan atau tertulis, seperti kerja sosial yaitu membersihkan fasilitas umum serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tidak memakai masker dan dalam Operasi Yustisi tadi pagi kami menemukan 8 pelanggar dan sudah kami berikan sangsi berupa denda sebesar Rp. 50.000,- kepada masing-masing pelanggar,” tutupnya. (pj/fa humas polres kobar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *