Kuala Kapuas, infokalteng.co.id –  Sebagai Lembaga Negara pengawas pelayanan publik, salah satu tugas Ombudsman Republik Indonesia berdasarkan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia adalah melakukan Pencegahan Maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik, salah satunya adalah dengan melaksanakan Kajian Kebijakan.

Pada Kamis (02/11), Kepala Bagian Organisasi Hery Setiawan menerima kunjungan dari Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah. Dalam kesempatan tersebut Meigi Bastiani selaku Asisten Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng menyerahkan hasil Kajian Cepat (Rapid Assesment) di Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Hasil kajian cepat ini disebutkan mengangkat tema Penyelenggaraan Pengawasan Pasca Terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Lebih lanjut Asisten Pencegahan Ombudsman RI Perwakilan Kalteng menyampaikan bahwa hasil kaji tersebut memuat hasil pengumpulan informasi dan saran perbaikan yang diharapkan dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Kabupaten Kapuas.

“Ombudsman RI Perwakilan Kalimantan Tengah telah  melakukan pengumpulan informasi dari beberapa instansi terkait di lingkup Pemerintah Kabupaten Kapuas dan juga hasil kajian ini merumuskan sejumlah saran perbaikan yang kiranya dapat dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah terkait,” jelas Meigi.

Pertemuan yang dilaksanakan di Ruang Rapat Bagian Organisasi Setda Kabupaten Kapuas tersebut dihadiri Kepala Bagian Organisasi Hery Setiawan didampingi Kepala Sub Bagian Tatalaksana, yang mana keduanya menyambut baik masukan dan saran yang diberikan oleh instansi pengawas tersebut.

“Kami berterimakasih atas kajian cepat yang telah dilakukan, selain itu untuk saran perbaikan yang termuat dalam laporan, akan kami pelajari dan dikomunikasikan kepada pimpinan untuk dapat segera ditindaklanjuti,” pungkas  Hery Setiawan. (setda/hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *