Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pemerintah Desa Sei Hanyo Kecamatan Kapuas Hulu Kabupaten Kapuas Kalteng, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (MusDessus) dalam Mewujudkan cita- cita dalam pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), dilaksanakan di aula kantor desa setempat.
Pembentukan koperasi ini di dasari oleh Instruksi Presiden Republik Indonesia (RI) No.9 Tahun 2025 dan juga adanya surat Edaran Mentri Koperasi usaha kecil dan menengah No.1 Tahun 2025 sebagai penerapan dan landasan hukum.
Sebagai wujud untuk menciptakan badan usaha bagi warga Desa Sei Hanyo dalam peningkatan kesejahteraan dan bisa memperdayakan masyarakat setempat.
Kepala Desa Sei Hanyo, Dinas mengajak kepada seluruh warga agar dapat bersatu dalam melaksanakan program Intrusi Presiden RI, terkait percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih.
Dinas menegaskan bahwa, dalam pembentukan pengurusan, harus ditunjuk dan memenuhi ketentuan syarat sebagai pengurus yakni orang tersebut bersih tak tersandung hukum dan tidak terkait utang piutang dari Bank.
“Adapun syarat dan ketentuan yang harus di penuhi dalam pembentukan KDMP ini, yaitu Kejelasan Legalitas Nama Koperasi, Alamat Koperasi, jenis usaha, jumlah pendiri / pengurus dan masa jabatan, simpanan pokok, simpanan Wajid dan adanya kesepakatan dalam pengawasan dalam pelaksanaan koperasi tersebut ,” pungkasnya Dinas.
Pemerintah desa sangat optimis dan menyambut hangat dengan adanya koperasi ini, yang mana dapat menjadi solusi dalam pemecahan permasalahan yang terkendala di desa seperti percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat desa.
Dengan Keberadaan KDMP ini, bisa sebagai landasan percepatan dapat menciptakan inovasi pembangunan Desa Sei Hanyo dan juga dapat membangun bangsa Indonesia yang lebih baik.
Turut hadir Camat Kapuas Hulu atau yang mewakili, Ketua BPD, Perangkat Desa, Babinsa Babinkantibmas, Ketua RT, tokoh masyarakat desa Sei Hanyo.
Pewarta : Syarkawi
Editor : Admin 1