Sampit, infokalteng.co.id – Musyawarah Desa atau Musdes adalah proses musyawarah antara Badan permusyawaratan desa (BPD), Pemerintah desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh BPD untuk menyepakati hal yang bersifat strategis. Musyawarah adalah forum pengambilan keputusan yang sudah dikenal sejak lama dan menjadi bagian dari dasar negara Indonesia Sila keempat Pancasila menyebutkan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan rabu 23 juni 2021 Bertempat di Aula Desa Parit, Kecamatan Cempaga Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah.

Dalam sambutannya kepala desa parit (KADES) Suberlon, mengatakan, pelaksanaan Musyawarah Desa ( MUSDES) di pasilitasi dan dilaksanakan oleh BPD, penyelenggaraan Musdes dalam rangka penyusunan pembangunan desa dari hasil, Musdes tersebut.

“Sebagai pedoman bagi pemerintah desa, dalam penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2022 dilaksanakan dengan mencermati rancangan pemahaman jangka menengah desa RPJMDes yang disusun oleh tim tersebut, ditambah pendamping desa Anggau, mengatakan terkait dengan agenda kita hari ini yaitu, untuk melaksanakan musyawarah desa, terkait dengan pembangunan tahun 2022 yang disampaikan kepala desa tadi hal- hal apa yang terjadi.

Pedoman kita pada saat pelaksanaan Musdes, namun yang perlu kami ingatkan kembali, mungkin ada sojektif perubahan dalam tahap pelaksanaan Musdes tahun yang lalu, tapi tahun ini banyak sumber datanya.Jadi pada saat perubahan data untuk diisi BPD, ada beberapa hal. Sumber datanya untuk kita manpaatkan, pada Kegiatan ini dihadiri.
Pelaksana Tugas Harian ( PLH) Sekcam Cempaga Hulu, Dalim, S.Pd. MM. dan Babinsa Kecamatan Cempaga Hulu, Sobirin,serta dari PT.Sanmas Mekar Abadi diwakili Uyem M. Hadi, Nuas turut hadir dalam Musyawarah desa ( Musdes) tersebut. (sarudin)