No      : 47/SMSI-Pusat/II/2022                                           

Lamp  : Satu Bundel

Hal     : Mohon Penangguhan KEPPRES Anggota Dewan Pers.

KepadaYth,

Bapak Joko Widodo

Presiden Republik Indonesia

Di-

Jakarta

Menindaklanjuti surat SMSI Kepada Ketua Dewan Pers:

Surat SMSI Nomor: 0135/SMSI-Pusat/XII/2021 Tentang Permohonan Peninjauan Statuta kepada Ketua Dewan Pers tertangal 12 Desember 2021 (Surat terlampir).

Surat SMSI No: 01/SMSI-Pusat/I/2022 Tentang Permohonan Penangguhan Penetapan Anggota Dewan Pers. (Surat terlampir).

Kedua surat kami tersebut tidak adanya respon sama sekali dari Dewan Pers, sehingga dengan adanya sengkarut tersebut, kami mohon kepada Bapak Presiden dapat menangguhkan  Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang pengangkatan Anggota Dewan Pers Periode 2022 – 2025 dengan pertimbangan:

  1. Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) sebagai salah satu organisasi media Siber terbesar yang benggota 1.716 (SERIBU TUJUH RATUS ENAM BELAS) perusahaan media siber yang tersebar di 34 provinsi dan merupakan salah satu konstituen Dewan Pers, menilai bahwa keberadaan anggota Dewan Pers yang dipilih tidak mencerminkan keterwakilan dari tiap-tiap organisasi konstituen. Hal itu berdampak pada hilangnya kesetaraan, kesamaan hak dan keadilan bagi SMSI, bahkan anggota dewan pers ini merupakan hasil proses diskriminasi yang di bangun secara sistematis dalam bentuk peraturan Dewan pers.
  • Diduga bahwa Dewan Pers menetapkan peraturan tentang standar organisasi perusahaan pers yang diatur dalam Peraturan Dewan Pers tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers, Khususnya aturan tentang batas minimal jumlah anggota organisasi perusahaan pers menggunakan standar ganda yang diskriminatif, sejak awal peraturan tersebut telah memberi ruang seluas-luasnya untuk terjadi monopoli kebijakan oleh media kelompok tertentu.

Contoh:

  1. Adanya peraturan yang diskriminatif tentang standar organisasi konstituen Dewan Pers bagi organisasi tertentu. Sebagai contoh bagi organisasi tertentu tersebut, berlaku syarat untuk menjadi konstituen (members) Dewan Pers diberi hak istimewa (privilese) dengan hanya cukup 8 (DELAPAN) perusahaan tanpa harus ada perwakilan kepengurusan di berbagai provinsi, dapat dinyatakan memenuhi standar organsiasi Perusahaan Pers dan kemudian dengan syarat tersebut mereka dapat membentuk organisasi lebih dari satu organisasi. Sementara organisasi perusahaan lain wajib memenuhi syarat ada ratusan anggota, dengan kepengurusan minimal ada di 15 Provinsi.
  2. Selanjutnya, peraturan Dewan Pers yang lain tentang statuta Dewan Pers, menetapkan setiap organisasi yang telah memenuhi standar (Konstituen) mendapat seorang perwakilan di Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers. Dari kedua peraturan Sehingga organisasi yang telah mendapat prepilese tersebut dapat mengusulkan  anggotanya untuk menjadi anggota di Badan Pekerja Pemilihan Anggota (BPPA) Dewan Pers juga lebih dari satu dan kemudian dapat menempatkan anggotanya juga lebih dari satu. (Catatan: BPPA penitia seleksi versi Dewan Pers).
  3. Dan dalam Peraturan Dewan Pers tentang statuta Dewan Pers, BPPA dapat memilih dan menetapkan anggota Dewan Pers berjumlah hanya 9 (SEMBILAN) orang. Sehingga anggota BPPA yang terdiri dari utusan organisasi konstituen Dewan Pers hasil peraturan yang diskriminatif tersebut, dapat leluasa menetapkan Anggota Dewan Pers yang dikehendaki.
  • SMSI dengan anggota lebih dari 1. 716 (SERIBU TUJUH RATUS ENAM BELAS) perusahaan tidak ada satu orang wakilpun yang duduk menjadi anggota Dewan Pers, ini bentuk dari hasil peraturan yang diskriminastif dan secara material dan immaterial merugikan Pengurus, anggota dan organisasi SMSI. (catatan: Dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang pers, anggota Dewan Pers tafsir kami hanya 3 orang, yang terdiri dari unsur Wartawan, Perusahaan Pers dan tokoh masyarakat. Artinya untuk keadilan dan kesetaraan tidak tabu anggota Dewan Pers di tambah atau dikembalikan kepada amanat UU hanya 3 orang dari 3 unsur)
  • Kami berpendapat anggota dewan pers periode 2022-2025 yang dihasilkan dari peraturan yang diskriminatif tidak akan memenuhi rasa keadilan, prosesnya berpotensi terjadi pelanggaran hak azazi dan pembatasan hak masyarakat pers dalam berserikat yang bermuara pada terbelenggunya kemerdekaan pers yang berlawanan dengan semangat reformasi dan UUD serta UU No. 40 tahun 1999 Tentang Pers. sehingga perlu adanya peninjauan Peraturan Dewan Pers tentang standar organisasi yang berstandar ganda (Diskriminatif)  agar sesuai dengan semangat Reformasi, sehingga dapat memenuhi keterwakilan para konstituen.

Mengingat Berbagai pertimbangan tersebut dan berbagai dinamika yang terus berkembang di seputar Dewan Pers dan masyarakat pers, untuk memenuhi rasa keadilan sekali lagi kami mohonkan kepada Bapak Joko Widodo Presiden Republik Indonesia menunda menerbitkan Keputusan Presiden (KEPPRES) Anggota Dewan Pers periode 2022 – 2025.

Dengan penuh rasa hormat dan cinta, kami bermohon kepada Bapak Joko Widodo Presiden RI  berkenan menghadirkan keadilan bagi kami.

Jakarta, 3 Februari 2022

PENGURUS PUSAT

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA (SMSI)

 FIRDAUS

YONO HARTONO

 
 Ketua UmumWakil Sekretaris Jenderal

          Tembusan :

  1. Bapak Ketua Dewan Pers, Di Jakarta.
  2. Bapak Menteri Sekretaris Negara, Di Jakarta
  3. Bapak Menteri Kominfo Republik Indonesia, Di Jakarta
  4. Ibu Ketua DPR-RI, Di Jakarta.
  5. Ketua Komisi I DPR-RI, Di Jakarta
  6. Konstituen Dewan Pers
  7. Para Tokoh Pers Indonesia
  8. Dewan Penasehat SMSI Pusat
  9. Dewan Pembina SMSI Pusat
  10. Dewan Pertimbangan SMSI Pusat
  11. Dewan Pakar SMSI Pusat
  12. Ketua SMSI Provinsi se-Tanah Air

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *