Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Satresnarkoba Polres Kapuas Jajaran Polda Kalteng berhasil menangkap pelaku tindak pidana Narkotika di lahan salah satu perusahaan di Kabupaten Kapuas Provinsi Kalteng, Selasa (31/8) sekitar pukul 15.25 WIB.

“Ya benar, petugas berhasil meringkus budak sabu sebut saja SK (26) yang merupakan warga Kec. Mantangai Kab. Kapuas Prov. Kalteng,” terang Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, SIK., M.Si melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, SH.MM.

Kasat menerangkan pada hari kamis (2/9/2021) pagi, bahwa anggotanya menemukan Kristal Bening diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat brutto 0,40 gram (plastik+kristal), uang tunai Rp. 300 ribu dan beberapa barang bukti lainnya dari pelaku.

“Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Kapuas untuk mengikuti rangkaian penyelidikan asal narkoba yang dimilikinya dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun penjara sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kasat diakhir pembicaraan. (humasres)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *