Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menyatakan Terdakwa Edy Haryono dan Juhriman terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa. Keduanya mantan kepala desa dan bendahara Desa Bunut Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.
Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Agus Widodo, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Okto Silaen, SH, MH menyampaikan sidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat mantan Kades Bunut dan Bendahara saat ini masuk vonis yang dilakukan secara virtual di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat ,(21/1)
Okto menambahkan, mereka divonis selama 1 Tahun 6 bulan kurungan, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 Tahun. Selain pidana penjara terhadap kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar 50 juta subsidier 3 bulan kurungan. Khusus terdakwa Juhriman selaku bendahara desa dikenakan kewajiban membayar uang pengganti Rp.228,548.211.
“Atas putusan tersebut baik jaksa maupun terdakwa diberi kesempatan untuk berpikir- pikir selama 7 hari,”jelasnya saat dihubungi via Whatsapp, Senin (24/1).
Kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (ras)