Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya menyatakan Terdakwa  Edy Haryono dan Juhriman terbukti bersalah melakukan korupsi dana desa. Keduanya mantan kepala desa  dan bendahara Desa Bunut Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau, Provinsi Kalimantan Tengah.

Kepala Kejaksaan Negeri Lamandau, Agus Widodo, SH, MH melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus)  Okto Silaen, SH, MH menyampaikan sidang tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat mantan Kades Bunut dan Bendahara  saat ini masuk vonis  yang dilakukan secara virtual  di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Jumat ,(21/1)

Okto  menambahkan, mereka divonis selama 1 Tahun 6 bulan kurungan, putusan itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) masing-masing dituntut pidana penjara selama 2 Tahun. Selain pidana  penjara terhadap kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda sebesar 50 juta subsidier  3 bulan kurungan. Khusus terdakwa Juhriman  selaku bendahara desa dikenakan kewajiban membayar uang  pengganti Rp.228,548.211.

“Atas putusan tersebut baik jaksa maupun terdakwa diberi kesempatan untuk berpikir- pikir selama 7 hari,”jelasnya saat dihubungi via Whatsapp, Senin (24/1).

Kedua terdakwa terbukti melanggar  Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (ras)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *