Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Pemerintah Kabupaten Kapuas melalui Dinas Pariwisata Kebudayaan, Kepemudaan dan Olahraga (Disparbudpora) menyelenggarakan sidang penetapan Cagar Budaya Kabupaten Kapuas tahun 2026, kegiatan strategis ini dilaksanakan di ruang rapat rumah jabatan (Rujab) Bupati Kapuas dan dibuka resmi oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, Kamis lalu.
Agenda yang dijadwalkan berlangsung selama tiga hari dari tanggal 16 hingga 18 Juli 2026 ini dihadiri oleh Wakil Bupati Kapuas, Dodo, Sekertaris Daerah, Usis l Sangkai, unsur Forkopimda, dan undangan lainnya.
Turut hadir Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kabupaten Kapuas Dr. Ida Bagus Putu Prajna Yogi, dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Jakarta, serta Sekertaris TACB, Gauri Vidya Dhaneswara dari Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Kalimantan Tengah.
Dalam laporan pelaksanaannya Plt. Kepala Disparbudpora Kabupaten Kapuas memaparkan bahwa tujuan utama kegiatan ini adalah menjaga, menyesuaikan, serta mendaftarkan aset potensi cagar budaya daerah kedalam sistem Registrasi Nasional.
Hingga saat ini, Kapuas telah mengusulkan beberapa cagar budaya ke tingkat provinsi dan nasional, yakni Gereja GKE Immanuel Mandomai, Rumah Hai Amos Kaya Rumah Juang Anjir Serapat km.10 dan makan Tamanggung Nicodemus Ambu Jaya Negara.
Untuk tahun 2026 ini, terdapat tujuh objek di duga cagar budaya yang akan disidangkan objek tersebut meliputi kategori bangunan seperti Rumah Hai Amos Kaya dan Rumah Segitiga di Mandomai.
Sementara untuk kategori benda, objeknya berada dilingkup Gereja Mandomai yang meliputi alat musik harmonium asal Swiss/Jerman, terompet gereja, peralatan perjamuan, mozaik gereja yang tergolong langka di dunia serta sakristi makam Misionaris C.C Hendrich.
Disamping memaparkan objek sidang, pihak Disparbudpora juga menyoroti sejumlah tantangan pelestarian dilapangan, beberapa di antaranya adalah kebutuhan wadah penyimpanan koleksi benda cagar budaya milik masyarakat, kendala administratif penguasaan lahan oleh warga dikawasan situs kuno Bataguh seluas lima hektare. Oleh karena itu, para camat, kepala desa dan tokoh masyarakat diimbau untuk aktif menginventarisasi objek potensial diwilayah masing – masing.
Sementara itu, Wakil Bupati Kapuas Dodo menyatakan dukungan penuh atas terselenggaranya sidang penetapan ini, karena dinilai sejalan dengan visi “Kapuas Bersinar “ dalam mewujudkan sumber daya manusia yang berkualitas, bermartabat, dan berbudaya.
Pemerintah daerah berharap nilai – nilai adat, tradisi, dan warisan nenek moyang, ini dapat terus dijaga di tengah pesatnya era globalisasi teknologi.
Pewarta : Syarkawi
Editor : Admin 1