Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) menjadi suatu keharusan bagi Pemerintah Daerah dan bersifat segera untuk diterapkan karena perkembangan arus informasi sangat cepat.

Sebagai pelaksanaan  Perpres tersebut KemenPan RB mengeluarkan keputusan Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Terkait hal tersebut, Diskominfopersantik dan Bagian Perpustakaan Setda Kabupaten Katingan  mengunjungi kantor Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas, untuk belajar dalam kaji tiru. Dalam hal pengelolaan arsip yang masuk instrumen aplikasi SRIKANDI, Rabu (23/02).

Pada kunjungan tersebut Disarpustaka Kabupaten Kapuas diwakili Kepala Bidang Pengelolaan Arsip Natalina, SE mengapresiasi atas kunjungan rombongan ke Dinas kami. “Kami sampaikan bahwa Aplikasi SRIKANDI merupakan progam nasional di bidang Kearsipan yang melibatkan Kemenpan RB, Arsip Nasional RI dan Kemenkominfo serta Badan Siber dan Sandi Negara,” katanya.

Sesuai Peraturan Bupati Kapuas No.30 Tahun 2020 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Kearsipan dan Perpustakaan merupakan unsur pelaksana urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan yang menjadi kewenangan daerah. Dengan tugas dan fungsi membantu Bupati melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang Kearsipan dan bidang Perpustakaan. Dengan salah satu tugasnya yaitu perumusan kebijakan daerah di bidang kearsipan.

Hal ini sejalan program nasional tentang Aplikasi SRIKANDI, dimana pengelolaan arsip berbasis aplikasi wajib memiliki empat instrumen pengelolaan arsip dinamis berupa Peraturan Bupati dan pada Pemerintah Kabupaten Kapuas telah memiliki diantaranya : Perbup No.176 Tahun 2010 tentang Tata Naskah Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas; Perbup No. 31 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis bagi Pencipta Arsip di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas; Perbup No. 32 Tahun 2019 tentang Tata Pedoman Klasifikasi Dinas di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas; Perbup No. 4 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Fasilitatif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas; dan Perbup No. 5 Tahun 2021 tentang Jadwal Retensi Arsip Substantif di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas.

Dari ke 4 instrumen yang telah ditetapkan perlu didukung SDM Kearsipan yang mampu mengoperasikan aplikasi SRIKANDI baik di LKD maupun di perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan/ desa. Guna mempercepat implementasi penggunaan aplikasi ini, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas telah menugaskan Admin Kabupaten, Arsiparis Kabupaten dan Admin OPD serta admin Dinas Kominfo ke Provinsi Kalimantan Barat pada bulan Oktober 2021 untuk mengikuti Bimtek/ Workshop Aplikasi SRIKANDI.

Dan pada tanggal 24-25 Januari 2022, Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Kabupaten Kapuas dan Arsip Nasional RI melaksanakan Pra Bimtek Aplikasi SRIKANDI dengan mengundang perangkat daerah, kecamatam dan kelurahan/ desa di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas dengan narasumber Tim Arsip Nasional RI.

Saat ini di bulan Februari dari tanggal 7 s.d 1 Maret 2022, sedang dilaksanakan fasilitasi Asistensi Aplikasi SRIKANDI guna menyusun pengelola aplikasi di lingkungan perangkat daerah, kecamatan dan kelurahan/desa untuk menginput pengelola aplikasi, bagan/struktur organisasi dan pengguna/user. (dsrptk/hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *