Kuala Kapuas, infokalteng.co.id Komisi Pemilihan Suara (KPU) Kabupaten Kapuas musnahkan surat suara yang berlebih dan rusak untuk pemilihan serentak 2024, Selasa (26/11) pagi.
Ketua KPU Kabupaten Kapuas, Deden Firmansyah mengungkap total surat suara calon gubernur dan wakil gubernur ada 302.730 dan itu sudah plus 2,5 persen per TPS begitu juga calon bupati dan wakil bupati ada 302.730 dan itu sudah plus 2,5 persen.
“Total suara untuk gubernur itu adalah 302.730 karena itu plus 2,5 persen per TPS dari asalnya DPT kita 295.017,” katanya.
Setelah itu untuk surat suara rusak di Pilgub dan Pilkada sebanyak 264 lembar surat suara.
“Kemudian untuk surat suara rusak di Pilgub itu ada 126 lembar, kemudian surat suara rusak bupati dan wakil bupati 138 lembar,” katanya.
Juga Deden mengatakan ada 1244 lembar surat suara calon bupati dan wakil bupati yang berlebih.
“Untuk kelebihan surat suara calon bupati dan wakil bupati yang kita musnahkan ada 1244 lembar,” ucapnya.
Ia mengatakan alasan dan penyebab rusaknya surat suara karena percetakan, dan ada yang terkena noda serta tidak memenuhi standar yang ada.
“Rusaknya karena percetakan, karena yang dicetak itu banyak, itu sudah kita sortir, itu rusak potonganny, ada yang terkena noda itu memang kita menyesuaikan pada ketentuan bahwa standarnya itu ada,” ujar Deden.
Turut hadir dalam pemusnahan surat suara ada Pj.Bupati Kapuas, Darliansjah, Sekda Kapuas, Septedy, Forkopimda, Ketua Bawaslu Iswahyudi Wibowo dan tamu undangan lainnya.
Pewarta : M Ichlas Junior
Uploder : Admin 1