Sekarang Supian Hadi tak lagi menjabat Bupati Kotawaringin timur Kalimantan tengah karena sudah menjabat selama 2 priode (10 tahun) yang berakhir pada pada tahun 2020, kini beliau beraktivitas kembali sebagai pengusaha, yang baru baru ini kita ketahui membangun pertenakan ayam sangat besar terintergrasi dengan perkebungan buah buahan dengan luas sekitar 200 ha didaerah desa Pelataran Kecamatan Cempaga hulu Kabupaten Kotawaringin timur Provinsi Kalimantan tengah, yang memerlukan modal besar miliaran rupiah atas investasi tersebut dan hal ini dinilai kalangan peternakan unggas terbesar di Kalimantan tengah.
Sikap luar biasa mantan Bupati Kotim 2 priode Supian Hadi tersebut untuk membantu menciptakan ketahanan pangan atau bahan pokok hewani Masyarakat Kotim dan sekitarnya sebagai pengusaha perlu kita beri apresiasi karena beliau mau meinvestasikan dana besar untuk kebutuhan masyarakat mengurangi ketergantungan dari produk luar daerah.
Namun kita semua tau atau sudah merupakan rahasia umum mantan Bupati Kotim Supian Hadi masih berstatus tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak beliau masih menjabat yaitu ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2019 sampai sekarang kasusnya tak ada kejelasan, sehingga kebebasan/kemerdekaan beliau jelas ruang gerak masih terikat karena adanya status tersangka yang masih melekat pada diri bersangkutan, dan belum adanya penerbitan surat penghentian penyidikan (SP3) dari KPK yang diumumkan melalui konfrensi pers atau pemberitaan, sehingga publik bertanya tanya, seakan pada kerumput yang begoyang.

Saya tidak paham apa mau KPK menahan kebebasan seseorang yang seharusnya dilepas, karena ini berpotensi pelanggaran hak azasi manusia (HAM) oleh KPK, kasus orang digantung di sangkakan merugikan negara Rp 5,8 triliun dan suap 2 mobil mewas lexus, uang tunai Rp.500 juta dan $ 711.00 dengan alasan penyidik tersangka memenuhi syarat 2 alat bukti dan/atau bukti sudah lengkap, sebagaimana sesuai menurut KUHAP.
Bukan saja mantan Bupati Kotim Supian Hadi dalam hal ini bisa di rugikan tapi juga yang paling fundamental adalah masyarakat kotawaringin timur khususnya yang mendapat stikma negatif daerahnya di nasional, akibat kasus yang menimpa mantan Bupati Kotim Supian Hadi yang tak tau ujung pangkalnya, bagaikan laut tak bertepi. Sehingga bisa saja menimbulkan pertanyaan dibenak publik apakah dibalik keprofesionalan KPK terhadap kasus Supian Hadi ada menyimpan cerita lain dibalik cerita tersebut?, sehingga tidak ada kepastian hukum terhadap penegakan hukum.
Hal ini jangan sampai nanti masyarakat Kotawaringin timur Kalimantan tengah jenuh,kecewa,marah dengan KPK sehingga tidak menutup kemungkinan menggugat KPK di pengadilan dan melakukan gerakan moral anti KPK , oleh karena itu KPK harus memberikan kepastian hukum, agar kebebasan hak azasi seseorang di jamin oleh konstitusi dan undang undang, jangan sampai oknom KPK berkedok lembaga negara penegak hukum bisa saja diduga melakukan pelanggaran HAM atau kriminalisasi, karena KPK adalah lembaga penegak hukum bukan dalang bukan pula wayang.
MUHAMMAD GUMARANG
Pengamat Sosial Politik