Nanga Bulik, infokalteng.co.id – Mantan Kepala Desa  dan Bendahara Desa Bunut Kecamatan Bulik, kabupaten Lamandau, Kalteng, Edi (EH) dan Juhriman (JR) dituntut 2 Tahun penjara. Tuntutan itu disampaikan jaksa penuntut Umum (JPU), yang mendakwanya telah melakukan tindak pidana korupsi dana desa yang merugikan negara.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamandau, Agus Widodo, SH, MH melalui Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus)  Okto Silaen, SH, MH menyampaikan tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat mantan Kades Bunut dan Bendahara  saat ini masuk dalam tahap penuntutan, dimana jaksa penuntut umum (JPU) sudah membacakan tuntutannya terhadap para terdakwa terkait tipikor Dana Desa Bunut,  di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya, Selasa (21/12).

Adapun tuntutan kami sesuai fakta persidangan, kemudian disesuaikan dengan aturan-aturan yang berlaku, kami menuntut kepada para terdakwa itu masing-masing selama 2 tahun, namun ada perbedaan di uang penggantinya, dimana uang pengganti itu dikenakan lebih besar kepada terdakwa JR selaku bendahara, karena berdasarkan fakta persidanganya JR mengakui uang itu dinikmati sendiri dengan cara berfoya-foya, memang tidak menambah aset,  namun dengan menghabiskan setiap harinya. “Itu berdasarkan pengakuan terdakwa dalam persidangan,” jelas Okto saat dijumpai diruang kerjanya, Nanga Bulik,(24/12).

Kemudian, untuk sidang selanjutnya diagendakan hari selasa, (27/12) dengan agenda pembelaan oleh masing-masing terdakwa, sebab berdasarkan tuntutan tersebut, terdakwa diberikan kesempatan  melakukan pembelaan, nanti akan kita lihat sidang dan biasanya akan ditunda seminggu kemudian, dan diprediksi pada bulan Januari 2022 perkara ini sudah putus dan nanti akan kami sampaikan perkembangannya lebih lanjut.

Terkait kerugian negara adalah sekitar 543.789.020 dan sudah dikembalikan 315.240.809, Sebaliknya terhadap terdakwa Juhriman (bendahara) dikenakan uang pengganti sebesar Rp.228.548.211  dan itulah yang dikenakan kepada terdakwa dan wajib dikembalikan, berdasarkan fakta persidangannya uang itu banyak dinikmati terdakwa JR, Untuk terdakwa Edi (kades) hanya menikmati sebesar 25jt dan sudah dikembalikan sehingga terhadap EH tidak lagi dikenakan uang pengganti dan itu diakui oleh para terdakwa.

“Dalam perkara tipikor desa bunut ini ada tuntutan berbeda kepada terdakwa, tuntutan kami buat  EH  tidak dikenakan lagi uang pengganti, sebaliknya  JR dikenakan uang pengganti, dan para terdakwa tetap dituntut hukuman penjara masing-masing selama 2 Tahun plus denda,” tegasnya. (ras)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *