Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Kapuas Dr H Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes terima kunjungan Komisi informasi (KI) Provinsi Kalimantan Tengah dalam rangka untuk Pemeringkatan Keterbukaan Informasi pada Badan Publik Tahun 2020 yang dilaksanakan Tahun 2021, bertempat di Kantor Diskominfo Kabupaten Kapuas, Senin (11/10) sore.

Hadir dalam kesempatan tersebut Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Setni Betlina, SP., MMA beserta jajaran. Dalam hal ini Kepala Diskominfo Kapuas didampingi Kasi Pengelolaan Informasi Publik Dedy Purnadibrata dan Kasi Pengelolaan Komunikasi Publik Gusti Mahfuz, S.Kom, MA.

Pemeringkatan Keterbukaan Informasi Publik bertujuan untuk mengetahui ketaatan dan kepatuhan Badan Publik dalam menjalankan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mengetahui kendala-kendala Badan Publik dalam melaksanakan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 dan mendapatkan gambaran kinerja PPID sebagai bahan perbaikan standart layanan informasi Publik.

Dalam kesempatan tersebut Dr H Junaidi menyampaikan terimakasih dan ucapan selamat datang kepada Komisi informasi provinsi Kalteng untuk melakukan monitoring dan evaluasi, seraya berharap semoga apa yang di sampaikan dan dipaparkan pada kesempatan ini dapat memberikan kepuasan dan informasi bagi rekan-rekan Komisi informasi provinsi Kalteng.

“Diskominfo Kapuas selalu ingin dan terus memberikan pelayanan terbaik, baik itu dari PPID Utama maupun PPID pembantu di SOPD masing-masing dan terus melakukan dan meningkatkan sinergisitas dengan rekan-rekan serta melengkapi fasilitas demi memudahkan masyarakat Kabupaten Kapuas untuk mendapatkan informasi apapun yang dibutuhkan,” ungkap  Dr H Junaidi.

Wakil Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Tengah Setni Betlina dalam kesempatan tersebut juga menyampaikan terimakasih karena telah diterima baik atas kunjungan Komisi Informasi Kalteng, yang pada hal ini dalam rangka melaksanakan tugas rutin setiap tahun yaitu melakukan monitoring dan evaluasi terkait dengan implementasi Undang-undang no 14 Tahun 2008.

“Kami ucapkan terimakasih atas waktu dan kesempatan yang telah diberikan, semoga hasil dari evaluasi dan monitoring hari ini dapat memuaskan,”ungkap Setni. (hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *