Kuala Kapuas, infokalteng.co.id –  Sehubungan dengan masuk nya Kabupaten Kapuas dalam level 4 atau zona merah, berdasarkan Instruksi Bupati Kapuas nomor 360/388/SATGAS-COVID/KPS2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 dan mengoptimalkan posko penanganann Corona Virus Diseases 2019 ditingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran Corona Virus Diseases 2019 di Kabupaten Kapuas, untuk itu Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Kapuas lakukan Siaran keliling dengan mobil Siaran. Disiarkan sepanjang ruas jalan yang ramai di Kota Kuala Kapuas, Jumat (6/8).

Kepala Dinas Kominfo Dr. H. Junaidi, SE, SKM, M.AP, M.Kes menjelaskan bahwa di lakukannya siaran keliling ini bertujuan untuk mensosialisasikan, mengingatkan dan memberitahu masyarakat bahwa Kabupaten Kapuas telah memberlakukan PPKM level 4 dan guna menekan penularan Covid-19 khusus nya di Kabupaten Kapuas.

Adapun sosiasisasi dengan siaran keliling ini menjelaskan agar masyarakat taat dengan kebijakan yang di ambil Pemerintah. “Melakukan dan melaksanakan kegiatan belajar mengajar wajib dilakukan secara daring atau online. Work From Office (WFO) Maksimal 20 orang sisanya Work From Home. Sektor Esential dapat beroprasi 100 persen seperti kesehatan, bahan pangan, makanan, logistic, perbankan dan lain-lain, pasar, toko, swalayan dan mall dapat beroprasi 100 persen dengan kapasitas pengunjung maksimal 25 persen serta hanya dapat dilaksanakan sampai jam 17.00 WIB. Rumah makan, warteg, pedagang kaki lima, café, resetoran dan sejenisnya diharapakan take away, beroprasi sampai dengan jam 20.00WIB  dengan kapasitas 25 persen,”tutur Dr H Junaidi.

Lebih lanjut dirinya menyebutkan, Kegiatan konstruksi dapat beroprasi 100 persen. Kegiatan di Masjid atau Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng ditadakan sementara waktu, di optimalkan di rumah masing-masing. Kegiatan hiburan malam seperti panti pijat karoke dan sejenisnya ditutup semntara waktu. Pelaksanaan kegiatan seni budaya dan sosial ditutup sementara. Kegiatan olahraga atau perlombaan olahraga ditutup sementara dan mengutamakan olahraga mandiri dirumah masing-masing.

Kegiatan resepsi pernikahan, perkabungan, hajatan dijinkan maksimal 20 orang dan tidak ada hidangan makan ditempat  serta tidak ada organ tunggal. Rapat, seminar, pertemuan ditempat umum ditutup sementara waktu. Kendaraan umum angkutan massal atau taksi  pengaturan kapasitas 70 persen  serta untuk perjalanan keluar masuk wilayah Kabupaten menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh dilarang kecuali sangat penting dan darurat.

“Seluruh kebijakan ini dilakukan demi kebaikan kita bersama dan untuk menekan penularan Virus Covid-19 khusus nya di Kabupaten Kapuas dan jangan lupa untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan,” pungkas Dr H Junaidi. (hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *