Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Kapolres Kobar, AKBP. Devy Firmansyah melalui Kapolsek Arut Utara, Ipda. Agung Sugiharto mengatakan, bahwa tersangka M (25) dkk ketahuan diduga keras mencuri besi ulir milik PT BJAP 2 dan dari pengembangan kasus ini dalam penyelidikan bahwa besi ulir ini dibeli pengepul besi bekas yang berinisial SDK yang saat ini sebagai tersangka penadah.
“Kejadian pada tanggal 16 Agustus 2021 Jam 23.00 Skj, yang mana Scurity PT BJAP 2 melakukan pengecekan perkantoran dan melakukan patroli di workshop perusahaan. Pada saat itu melihat 2 orang sedang memuat besi ulir ke dalam mobil Strada Triton. Kemudian personil scurity mengikuti mobil yang membawa besi ulir tersebut dari belakang ke arah Pangkalan Banteng. Esok harinya kedua orang terlapor ini diintrogasi bahwa mereka mengaku mengambil besi ulir tersebut. Selanjutnya dilaporkan ke Polsek Arut Utara. Adapun tempat kejadian ini di PKS PT BJAP 2, Desa Gandis, Kecamatan Arut Utara, Kotawaringin Barat,” kata Kapolsek Aruta. Ipda Agung Sugiharto, Kamis (19/08).
Menurutnya, dalam pengembangan kasus ini juga mengamankan penadah besi ulir ini. Pada hari selasa tanggal 17 Agustus 2021 Skj 19.00 wib, Polsek Aruta mendapat laporan dari PT. BJAP 2 tentang pencurian besi ulir yg dilakukan oleh M dan I.
“Setelah dilakukan penyelidikan besi ulir tersebut dijual oleh para terlapor ini ke gudang penampungan besi bekas milik Sdk, di Desa Karang Mulya. Kemudian unit Reskrim Polsek Aruta mendatangi gudang penampungan besi bekas milik Sdk dan ditemukan 3 buah besi ulir milik PT. BJAP 2. Tersangka Sdk mengakui telah membeli besi tersebut seharga Rp. 1.825.000,- namun dalam membeli besi ulir ini, saat transaksi jual belinya dilakukan Sdk tengah malam. Dalam hal ini tidak lazim melakukan pembelian suatu barang pada jam tersebut dan kemudian barang bukti dan pelaku dibawa ke kantor Polsek Aruta guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Arut Utara. (krd/humas polres)