Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Setelah banyaknya isu beredar di masyarakat terkait penjualan dan penyalahgunaan narkoba, Kasat Narkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Praseto saat ditemui di ruangannya mengatakan bahwa menghimbauan kepada masyarakat yang berada di wilayah hukum Polres Kapuas untuk menjauhi narkoba dan mengajak agar sama – sama memberantas narkoba di daerah setempat.
“Menghimbau kepada rekan – rekan sekalian dan seluruh masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Kapuas, yang mana saat ini sering terjadi maraknya peredaran narkoba di daerah Polres Kapuas, saya himbau kepada masyarakat agar kita sama – sama memberantas seluruh baik pengedar maupun pemakai dan lain sebagainya,” ucap Hengky.
Dirinya juga menegaskan bahwa jika masyarakat memiliki informasi – informasi terkait penjualan, pembelian dan lain sebagainya terkait narkoba, bisa langsung dilaporkan karena ia menegaskan siap menerima laporan 24 jam dari masyarakat tarkait aduan narkoba.
“Jika memang ada informasi – infomasi terkait masalah penjualan, pembelian dan lain sebagainya tentang narkoba, jangan sungkan – sungkan untuk menyampaikan kepada kami langsung, kami siap 24 jam menerima informasi dari masyarakat,” tegasnya.
Setelah itu dirinya mengatakan dalam waktu dekan ini juga akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena masih banyak masyarakat yang belum tau terkait bahayanya narkoba.
“Dalam waktu dekan akan kita lakukan sosialisasi karena kurangnya edukasi terhadap barang terlarang ini, agar kita sama – sama tau terhadap masyarakat bahaya sekali terkait dengan narkoba ini,” tuturnya.
Diakhir ia mengampaikan kepada pengguna atau penjual akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku dengan hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.
Pewarta : M Ichlas Junior
Editor : Admin 1