Pangkalan Bun, infokalteng.co.id – Dalam rangka menindaklanjuti surat edaran Gubernur Kalteng  peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 di Wilayah Provinsi Kalimantan Tengah, Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menggelar apel gabungan, Senin (5/7) pagi.

Kegiatan yang dipimpin Kapolres Kobar AKBP Devy Firmansyah tersebut dihadiri oleh Kakorwil IV Karorena Polda Kalteng, unsur forkopimda serta personel Polri dan TNI.

Dalam amanatnya, Kapolres  menyampaikan bahwa PPKM dan yustisi harus berimbang melaksanakan yutisisi dan Sosialisasi Surat edaran Gubernur Kalteng Nomor : 443.1/107/Satgas Covid -19 tanggal 28 Juni 2021 tentang peningkatan upaya penanganan Covid-19 dan percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19.

“Sudah jelas peraturannya seluruh UMKM harus tutup pada pukul 20.00 WIB sesuai surat edaran bapak Gubernur. Oleh karena itu diperlukan peran dari rekan – rekan agar dapat berjalan dengan baik,” imbau Kapolres.

Selain itu, untuk wilayah Kobar sendiri sudah ada satu desa yang lockdown, dan jangan sampai hal ini merembet kepada desa – desa lain.

Dia juga mengimbau kepada seluruh stakeholder terkait yang hadir dalam kegiatan tersebut untuk dapat bekerjasama dan berperan aktif dalam melakukan pencegahan penyebaran Covid – 19. (pj/dns humas polres kobar)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *