Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Kapuas berkoordinasi tentang tenaga fungsional ke Badan Pelatihan Sumber Daya Manusia Provinsi Kalimantan Tengah di Palangkaraya, Senin (28/6).

Kepala SatpolPP dan Damkar Kapuas Syahripin,S.Sos melalui Sekretaris SatpolPP dan Damkar Kapuas Teguh Yunianto mengatakan pihaknya berkoordinasi secara langsung dengan pihak BPSDM Provinsi Kalimantan Tengah dan diterima oleh pejabat fungsional  Dra. Isna Mariany, M.pd.

Dalam arahannya, dikatakan bahwa Satuan Polisi Pamong Praja yang mempunyai tugas menjaga ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, merupakan salah satu urusan wajib pelayanan dasar dan Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja.

“Untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja maka Anggota Polisi Pamong Praja harus bekerja lebih profesional dengan upaya meningkatkan profesionalitas. Anggota Pol PP melalui inppassing/penyesuaian atau melalui pengangkatan pertama Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja sehingga untuk meningkatkan karier Anggota Satpol PP perlu ditetapkan penilaian angka kredit,” jelasnya.

Dalam meningkatkan jenjang karir jabatan fungsional, dilanjutkannya Anggota SatPol PP perlu ditetapkan dengan penilaian angka kredit dengan syarat menyiapkan fortopolio kelengkapan berkas berupa lembaran DUPAK, SPMK, surat perintah/surat penugasan, surat penugasan limpah, PAK terakhir, SK kenaikan pangkat/jabatan terakhir, bukti fisik serta kelengkapan administrasi lainnya.

“Kami minta anggota SatPol PP Kabupaten Kapuas dapat menduduki Jabatan Fungsional Polisi Pamong Praja kerena nantinya Jabatan Fungsional merupakan jabatan strategis untuk mengembangkan karir secara profesionalisme, sesuai bidangnya dan untuk Anggota Pemadam Kebakaran yang akan menjadi Jabatan Fungsional masih menunggu peraturan Pemerintah Pusat,” pungkas Teguh. (satpolpp/hmskmf)

By admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *