Sampit, infokalteng.co.id – Seorang laki-laki mantan Disertir inisial AR (41 tahun) diamankan Personil Satuan Reserse Narkoba Polres Kotim, jajaran Polda Kalteng, bertempat di Jalan Bata Merah (barak Kontrakan bpk. Muhammad) pintu No.01 Rt.030 Rw.011 Kelurahan Sawahan, Kecamatan MB. Ketapang, Kabupaten Kotim, Provinsi Kalteng.
Pada pengungkapan tersebut dari tangan Pelaku inisial AR (41 Tahun) di TKP, berhasil diamankan barang bukti berupa 16 Paket bungkusan plastik klip yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan total berat kotor 5,57 gram, Kamis (20/05) 08.40 WIB.
Dalam hal ini Kapolres Kotim AKBP. Abdoel Harris Jakin, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba Polres Kotim AKP. Syaifullah, SH.MH, berdasarkan laporan Kejadian, benar bahwa telah melakukan pengungkapan Pelaku pengedar Narkoba inisial AR (41 Tahun) berawal dari Informasi dari masyarakat, tentang Pelaku Pengedar narkotika jenis Sabu didaerah tersebut.
Dari kegiatan penyelidikan terhadap informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba mengamankan Pelaku AR yang ketika itu sedang berada di TKP pada alamat tersebut diatas, setelah ditunjukan Surat Tugas kemudian dilakukan penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, Petugas berhasil menemukan 16 bungkus plastik klip kecil yang diduga berisi sabu di dalam sebuah dompet kecil warna merah muda yang berada didalam kantong celana depan sebelah kanan yang saat itu dikenakan oleh AR, selain itu didalam dompet kecil warna merah muda ditemukan juga 1 buah pipet kaca kemudian diamankan juga 1 unit HP merk Nokia warna hitam dari dalam kantong celana sebelah kiri, selanjutnya AR beserta barang bukti diamankan ke Polres Kotim untuk proses sidik lebih lanjut.
Kasat Narkoba menambahkan bahwa AR (41 Tahun) ini adalah mantan Desertir yang telah diberhentikan Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Kedinasan Polri sekitar tahun 2016, karena Kasus Positif Pengguna Narkoba dan Meninggalkan Tugas (Disersi).
Atas perbuatan Pelaku inisial AR (41 Tahun) diduga telah melanggar Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, diancam penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 dan paling banyak Rp10.000.000.000,00. (pj/hums-spt)