Kuala Kapuas, infokalteng.co.id – Sesuai instruksi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Prof. Dr. Zudan Arif Fakrulloh, S.H., M.H. pada Rapat Virtual Pembahasan Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang diadakan oleh Kemendagri RI pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu, Plt. Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas Sipie S. Bungai, S.Sos., MAP melakukan rapat internal di ruang pelayanan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, Kamis (02/09).

Rapat internal tersebut dipimpin oleh Plt Kadisdukcapil Kapuas Sipie S. Bungai yang didampingi oleh Kepala Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk, Tornanto, SE, Kepala Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil, Sri Idawati, SE dan Kepala Bidang Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan, Nerylia Paulina, S.STP., MAP, serta seluruh Kepala Seksi, Staff Pelaksana dan Tenaga Honor Kontrak pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas.
Kegiatan rapat internal tersebut membahas mengenai pembaharuan terhadap beberapa persyaratan pembuatan dan pencetakan dokumen kependudukan, dimana pada kesempatan tersebut Plt. Kadis Sipie memberikan kesempatan secara langsung kepada Bidang Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Bidang Pelayanan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas, untuk menjelaskan beberapa pembaharuan persyaratan pembuatan dan pencetakan dokumen kependudukan kepada operator dan petugas pelayanan.

Sipie juga menjelaskan beberapa pembaharuan mengenai persayaratan pembuatan dan pencetakan dokumen kependudukan pada dasarnya sesuai permendagri 108 Tahun 2018 dan mengikuti instruksi Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil. “Jadi, sesuai hasil rapat virtual dengan Dirjen pada tanggal 23 Agustus kemaren, nah inilah hasilnya, jadi ada beberapa pembaharuan yang kita lakukan seperti pengurangan persyaratan-persyaratan yang harus melampirkan dokumen kependudukan yang pada dasarnya semua ada pada kita, contohnya seperti persyaratan yang harus melampirkan fotocopy dokumen KK dan KTP” ucap Sipie.
Sipie juga menghimbau kepada semua pegawai, operator dan petugas pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas agar tidak menambah-nambah persyaratan yang sudah ditetapkan. “Masyarakat mau melakukan kegiatan perekaman KTP Elektronik, gak bawa apa-apa cuma membawa diri aja harus tetap kita layani, yang penting yang bersangkutan bisa menyebutkan nama secara jelas dan alamat lengkap, lalu kita cari langsung datanya pada aplikasi SIAK, kan semua data ada pada kita, tinggal kita buka saja arsip digitalnya,” tambah Sipie.

Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kapuas itu pun berharap dengan adanya pembaharuan ini dapat lebih memudahkan masyarakat melalui kemudahan persyaratan yang diberikan dalam rangka membuat dan mencetak dokumen kependudukan, agar masyarakat yang belum memiliki dokumen kependudukan yang lengkap agar segera mengurus dokumen kependudukannya secara langsung. “Semua dokumen kependudukan bisa didapat dengan mudah, cepat dan tentu saja bebas biaya dan gratis,” pungkasnya. (dukcapil/hmskmf)
